-->

Revitalisasi Pertanian Perkebunan Perkebunan Kehutanan (RPPK)

A. Arti Penting Revitalisasi Pertanian
Revitalisasi Pertanian mempunyai tiga pilar pengertian. Pertama, pengertian revitalisasi pengertian sebagai kesadaran akan pentingnya pertanian dalam arti vitalnya pertanian bagi kehidupan bangsa dan rakyat Indonesia. Kedua, revitalisasi pertanian sebagai bentuk rumusan harapan massa depan akan kondisi pertanian. Serta ketiga, pengertian revitalisasi sebagai kebijakan dan strategi besar melakukan proses revitalisasi itu sendiri.

Arti penting pertanian juga dilihat secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat. Pertanian tidak dipentingkan melulu karena pertimbangan masa lalu, tetapi terutama karena pemahaman atas kondisi saat ini dan antisipasi masa depan dalam masyarakat yang mengglobal, semakin modern dan mengahdapi persaingan yang semakin ketat. Revitalisasi pertanian juga diartikan sebagai usaha, proses dan kebijakan untuk menyegarkan kembali daya hidup pertanian, memberdayakan kemampuannya, membangun daya saingnya, meningkatkan kinerjanya serta mensejahterakan pelakunya, terutama petani, nelayan dan petani hutan, sebagai bagian dari usaha untuk menyejahterakan masyarakat. Terkait dengan pemahaman tersebut, revitalisasi pertanian kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi kemiskinan, menciptakan kesempatan usaha dan kesempatan kerja baru, membangun ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan pokok lain, meningkatkan daya saing ekonomi, melestarikan lingkungan dan membangun daerah.

Dengan pemahaman demikian, revitalisasi pertanian adalah strategi atau alat untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi pada saat yang sama juga merupakan tujuan yang harus dicapai sebagai tujuan antara yang harus diwujudkan. Hal ini menegaskan di satu sisi arti strategis revitalisasi pertanian, tetapi disisi lain juga betapa kompleks dan besarnya lingkup revitalisasi pertanian. Indonesia merupakan negara kepulauan mempunyai potensi sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati yang berlimpah, keberadaan ini menjadikan pertanian di Indonesia menjadi sektor unggulan, kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Broto (PDB) pada tahun 2008-2009 sebesar 5,15 persen dan Sektor pertanian kembali membuktikan dapat bertahan menghadapi terpaan krisis ekonomi sebagaimana yang dialami Indonesia pada tahun 1997, hal ini berarti pembangunan sector pertanian memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional.

Peran strategis pertanian tersebut digambarkan melalui kontribusi yang nyata melalui pembentukan kapital; penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, pakan dan bioenergi; penyerap tenaga kerja; sumber devisa negara; sumber pendapatan; serta pelestarian lingkungan melalui praktek usahatani yang ramah lingkungan. Berbagai peran strategis pertanian dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan perekonomian nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta memelihara keseimbangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

B. Permasalahan pertanian
Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian pada saat ini dan di masa yang akan datang adalah : 1. Pendapatan petani masih rendah baik secara nominal maupun secara relatif dibandingkan dengan sektor lain. 2. Usaha pertanian yang ada didominasi oleh ciri-ciri : (a) skala kecil, (b) modal terbatas, (c) teknologi sederhana, (d) sangat dipengaruhi musim, (e) wilayah pasarnya lokal , (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit , teknologi dan pasar sangat rendah, (h) Pasar komoditi pertanian sifatnya monopoli atau oligopsoni sehingga terjadi eksploitasi harga pada petani; 3. Meningkatnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global; 4.Terbatasnya ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, lahan dan air; 5.Lemahnya sistem perbenihan dan pembibitan nasional; 6.Lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh; 7.Masih rawannya ketahanan pangan dan ketahanan energi; 8.Belum berjalannya diversifikasi pangan dengan baik; 9.Belum padunya antar sektor dalam menunjang pembangunan pertanian.

C. Pentingnya Revitalisasi Pertanian Revitalisasi pertanian sudah 5 tahun lalu dicanangkan, tepat nya 11 Juni 2005, di Jatiluhur, Jawa Barat, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi kenyataannya seolah –olah revitalisasi pertanian bukan menjadi prioritas atau hanya sekedar jargon pemerintah, padahal keberadaan revitalisasi pertanian sangat diharapakan dan dinanti-nati pelaksanaan oleh masyarakat Indonesia. Revitalisasi pertanian mengandung arti sebagai kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual, dalam arti menyegarkan kembali vitalitas, memberdayakan kemampuan dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain. (Kemtan, 2005).

Revitalisasi bukan dimaksudkan membangun pertanian at all costdengan cara-cara yang top-down sentralistik; bukan pula orientasi proyek untuk menggalang dana; tetapi revitalisasi adalah menggalang komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder dan mengubah paradigma pola pikir masyarakat melihat pertanian tidak hanya urusan bercocok tanam yang sekedar hanya menghasilkan komoditas untuk dikonsumsi.

Revitalisasi pertanian bila diterjemahkan secara sederhana adalah sebuah proses “giving a new life”, khususnya keluarga besar pertaniaan untuk memartabatkan diri sendiri, kelompok atau gabungan kelompok taninya, pebisnis, kelembagaan pertanian dan kelembagaan taninya, agar terwujud kesejahteraan kaum tani yang semakin baik berkualitas lagi.

Revitalisasi pertanian mempunyai sasaran yang hendak dicapai: (1) Peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, (2) Perluasan kesempatan kerja dan berusaha, (3) Ketahanan pangan, (4) Peningkatan daya saing pertanian, (5) Pelestarian sumber daya alam dan lingkungan, (6) Menjalin mitra dengan masyarakat dan pengusaha sebagai investor,(7) Pembangunan daerah. Ketujuh sasaran tersebut pada dasarnya dapat disarikan sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, menjamin ketahanan pangan nasional, serta mengkonservasi, merehabilitasi, dan melestarikan sumber daya alam.

Tantangan dan Harapan
Tanggal 30 Maret 2010 menjadi momen bersejarah atas kebangkitan sector pertanian di Kabupaten Bangka khususnya bagi masyarakat Desa Cekong Abang, kegiatan pencanangan program revitalisasi kebun kelapa sawit bekerjasama dengan Bank Sumsel dan PT Putra Bangka Mandiri sebagai mitra. Program revitalisasi perkebunan kelapa sawit di Desa Cengkong Abang seluas 137,5 hektar yang dilaksanakan 77 kepala keluarga merupakan program rintisan pertama di Propinsi Bangka Belitung. (Bangka Pos, 31 Maret 2010) Tantangan internal berasal dari dalam instansi terkait ini menyangkut organisasinya, sumberdaya manusia (penyuluh pertanian) termasuk mentalitas, keterbatasan anggaran, sedangkan dari kendala eksternal adalah petani sebagai pelaksana dan stakeholder sebagai pendukung. Petani sebagai pelaksana program revitalisasi pertanian menyangkut mentalitas dan komitmen petani untuk kembali lagi pada sektor pertanian sebagai basis pendapatan keluarga akibat perubahan prilaku petani terhadap sektor pertambangan, perlu dukunganstakeholder dalam menentukan kebijakan sektor pertanian di propinsi Bangka Belitung sebagai basis kekuatan ekonomi rakyat di samping sector pertambangan. Untuk itu perlu mensinergikan dan komitmen yang kuat diantara pihak-pihak (stakeholder ) yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Harapan petani program revitalisasi yang dicanangkan pemerintah ini dapat berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, membawa perubahan bagi kehidupan petani, petani semakin bangga dengan profesi yang digelutinya, petani semakin yakin bahwa dengan revitalisasi pertanian yang dilakukan secara utuh dan terukur sehingga kondisi kehidupan petani menjadi layak, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi demi tercapai swasembada di berbagai komoditas pertanian, terwujudnya sistem distribusi pangan yang merata, tersedia input produksi, sarana dan infrastruktur dan harga pangan yang terjangkau oleh masyarakat.

Revitalisasi pertanian tidak dipandang sebagai aspek fisik saja akan tetapi revitalisasi pertanian harus berbasis pada proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartabatan kaum petani. Semoga apa yang di cita-citakan dapat terwujud sehingga menjadi bangsa yang bermartabat dalam menentukan nasibnya sendiri, tidak tergantung dengan negara lain, menuju ketahanan pangan daerah dan nasional dengan semangat swasembada dan diversifikasi produk pertanian.

Arah Kebijakan
Revitalisasi pertanian ditempuh dengan empat langkah pokok yaitu peningkatan kemampuan petani dan penguatan lembaga pendukungnya, pengamanan ketahanan pangan, peningkatan produktivitas, produksi, daya saing dan nilai tambah produk pertanian dan perikanan serta pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan dengan tetap memperhatikan kesetaraan gender dan kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan dalam peningkatan kemampuan petani dan nelayan serta pelaku pertanian dan perikanan lain serta penguatan lembaga pendukungnya, diarahkan untuk:
1. Revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan. 2. Menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif, membangun delivery system dukungan pemerintah untuk sektor pertanian, dan meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan. 3. Peningkatan kemampuan/kualitas SDM pertanian.

Kebijakan dalam pengamanan ketahanan pangan diarahkan untuk:
  1. Mempertahankan tingkat produksi beras dalam negeri dengan ketersediaan minimal 90 persen dari kebutuhan domestik, agar kemandirian pangan nasional dapat diamankan.
  2. Meningkatkan ketersediaan pangan ternak dan ikan dari dalam negeri. Kebijakan pengembangan peternakan diarahkan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dari produksi dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM. 
  3. Melakukan diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras dengan melakukan rekayasa sosial terhadap pola konsumsi masyarakat melalui kerjasama dengan industri pangan, untuk meningkatkan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif.

Kebijakan dalam peningkatan produktivitas, produksi, daya saing dan nilai tambah produk pertanian dan perikanan diarahkan untuk:
  1. Peningkatan pemanfaatan sumberdaya perikanan dalam mendukung ekonomi dan tetap menjaga kelestariannya, melalui: (1) penataan dan perbaikan lingkungan perikanan budidaya; (2) penataan industri perikanan dan kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir; (3) perbaikan dan peningkatan pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap, terutama di wilayah ZEEI; (4) pengembangan perikanan samudera dan bioteknologi perikanan; (5) peningkatan peran aktif masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya perikanan; (6) peningkatan kualitas pengolahan dan nilai tambah produk perikanan melalui pengembangan teknologi pasca tangkap/panen; (7) percepatan peningkatan produk perikanan budidaya; (8) peningkatan kemampuan SDM, penyuluh, dan pendamping perikanan; dan (9) perkuatan sistem kelembagaan, koordinasi dan pengembangan peraturan perundangan sebagai instrumen penting untuk mempertegas pengelolaan sumber daya perikanan yang ada. 
  2. Pengembangan usaha pertanian dengan pendekatan kewilayahan terpadu dengan konsep pengembangan agribisnis. Pendekatan ini akan meningkatkan kelayakan dalam pengembangan/skala ekonomi, sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan nilai tambah serta mendukung pembangunan pedesaan dan perekonomian daerah. 
  3. Penyusunan langkah-langkah untuk meningkatkan daya saing produk pertanian dan perikanan, misalnya dorongan dan insentif untuk peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian dan perikanan, peningkatan standar mutu komoditas pertanian dan keamanan pangan, melindungi petani dan nelayan dari persaingan yang tidak sehat. 
  4. Penguataan sistem pemasaran dan manajemen usaha untuk mengelola resiko usaha pertanian serta untuk mendukung pengembangan agroindustri.

Pemanfaatan hutan untuk diversifikasi usaha dan mendukung produksi pangan dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan hutan alam dan pengembangan hutan tanaman dan hasil hutan non kayu secara berkelanjutan dengan kebijakan yang diarahkan pada:
  1. Peningkatan nilai tambah dan manfaat hasil hutan kayu. 
  2. Pemberian insentif pengembangan hutan tanaman industri (HTI). 
  3. Peningkatan partisipasi kepada masyarakat luas dalam pengembangan hutan tanaman. 
  4. Peningkatan produksi hasil hutan non kayu untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

D. Program-Program Pembangunan
Arah kebijakan tersebut dijabarkan dalam program-program pembangunan sebagai berikut :
• Program Peningkatan Ketahanan Pangan
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan dan keberlanjutan ketahanan pangan sampai ke tingkat rumah tangga sebagai bagian dari ketahanan nasional.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini meliputi:
  1. Pengamanan ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, antara lain melalui pengamanan lahan sawah di daerah irigasi, peningkatan mutu intensifikasi, serta optimalisasi dan perluasan areal pertanian; 
  2. Peningkatan distribusi pangan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan pangan dan peningkatan infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi pangan, untuk menjamin keterjangkauan masyarakat atas pangan; 
  3. Peningkatan pasca panen dan pengolahan hasil, melalui optimalisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian untuk pasca panen dan pengolahan hasil, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi pertanian untuk menurunkan kehilangan hasil (looses); 
  4. Diversifikasi pangan, melalui peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran, perekayasaan sosial terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola pangan dengan mutu yang semakin meningkat, dan peningkatan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif/pangan lokal; dan
• Program Pengembangan Agribisnis
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi berkembangnya usaha agribisnis yang mencakup usaha di bidang agribisnis hulu, on farm, hilir dan usaha jasa pendukungnya.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan dalam program ini meliputi:
  1. Pengembangan diversifikasi usahatani, melalui pengembangan usahatani dengan komoditas bernilai tinggi dan pengembangan kegiatan off-farm untuk meningkatkan pendapatan dan nilai tambah. 
  2. Peningkatan nilai tambah produk pertanian dan perikanan melalui peningkatan penanganan pasca panen, mutu, pengolahan hasil dan pemasaran dan pengembangan agroindustri di perdesaan. 
  3. Pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian dan perdesaan, melalui perbaikan jaringan irigasi dan jalan usahatani, serta infrastruktur perdesaan lainnya. 
  4. Peningkatan akses terhadap sumberdaya produktif, terutama permodalan. 
  5. Pengurangan hambatan perdagangan antar wilayah dan perlindungan dari sistem perdagangan dunia yang tidak adil.
• Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing masyarakat pertanian, terutama petani yang tidak dapat menjangkau akses terhadap sumberdaya usaha pertanian.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan dalam program ini adalah:
  1. Revitalisasi sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang secara intensif perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten; 
  2. Penumbuhan dan penguatan lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan; 
  3. Penyederhanaan mekanisme dukungan kepada petani dan pengurangan hambatan usaha pertanian; 
  4. Pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia pertanian (a.l. petani, nelayan, penyuluh dan aparat pembina); 
  5. Perlindungan terhadap petani dari persaingan usaha yang tidak sehat dan perdagangan yang tidak adil; dan 
  6. Pengembangan upaya pengentasan kemiskinan.

• Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan
Program ini bertujuan untuk mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan sumberdayaperikanan secara optimal, adil, dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan devisa, nilai tambah hasil perikanan, serta pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini meliputi:
  1. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. 
  2. Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau, dan air tawar. 
  3. Percepatan dan penataan kembali usaha budidaya tambak dan air tawar. 
  4. Penyempurnaan iptek dan sistem perbenihan. 
  5. Pengembangan sistem sertifikasi balai benih dan lahan budidaya. 
  6. Pembangunan pelabuhan perikanan untuk mendukung perikanan samudera. 
  7. Pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana perikanan.

• Program Pemantapan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
Program ini bertujuan untuk lebih memanfaatkan potensi sumberdaya hutan, secara efisien, optimal, adil dan berkelanjutan. Kegiatan pokok yang dilakukan melalui program ini meliputi:
  1. Pengembangan produk-produk kayu bernilai tinggi dan pengembangan cluster industri kehutanan berbasis wilayah; 
  2. Pengurangan kapasitas industri pengolahan kayu dan diversifikasi sumber bahan baku industri perkayuan antara lain dengan menjajagi kemungkinan impor dari negara tetangga; 
  3. Pemasaran dan pengendalian peredaran hasil hutan; 4. Pembinaan industri kehutanan primer; 
  4. Pengembangan hutan tanaman industri terutama pada kawasan hutan non produktif, termasuk untuk kemudahan perijinan usaha dan kemudahan permodalan/pinjaman;

E. Revitalisasi Pertanian Melalui Agroindustri Di Pedesaan
Pertanian merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian suatu negara,terbukti pada masa krisis sektor pertanian mengalami pertumbuhan yang positif. Pertanian menjadi landasan perekonomian suatu negara, sebagai sumber pangan,sandang, papan yang bermutu, murah, dan berkesinambungan bagi masyarakat suatu bangsa; dan sebagai sumber bahan baku bagi insustri lainya. Program pemerintah dalam pembangunan sector pertanian telah dikembangkan agroindustri. Hal ini disebabkan oleh keberhasilan peningkatan peningkatan hasil pertanian selama lima pelita. Keberadaan agroindustri tersebut di harapakan dapat meningkatkan permintaan komoditas pertanian, karena sector agroindustri ini berperan dalam mengubah produk pertanian menjadi bentuk yang dapat diterima kosumen secara lebih baik. Konsep pemikiran agroindustri dapat dilihat dari dua sudut pandang :
  1. Agroindustri dapat berperan sebagai penghubung antara sector pertanian dengan sector industri. 
  2. Agroindustri dapat berperan dalam upaya meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian.

Oleh karena itu dalam hal-hal ini hubungan antara sector pertanian dan sector industri dapat dijembatani oleh tiga aspek :
  1. Pengadaan bahan baku 
  2. Pengolahan 
  3. Pemasaran

Namun sampai saat ini masih terlihat adanya perbedaan yang nyata antara harapan dan kenyataan yang menyangkut perkembangan agroindustri. Ada beberapa faktor yang menyebabkan daya tarik sektor agroindustri rendah, antara lain:
  1. Tingkat intensif dan proteksi yang diberikan pemerintah relative rendah. 
  2. Pengembangan modal yang relative rendah. 
  3. Resiko yang tinggi dari produk agroindustri dan harga yang cenderung terus menurun 
  4. Suplai bahan baku domestic yang kurang kontinyu dan rendah kualitasnya

Revitalisasi pertanian melalui pengembangan agroindustri di pedesaan merupakan pilihan yang strategis untuk menggerakan roda perekonomian dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Industri pertanian yang berbasis pada masyarakat tingkat menengah dan bawah ini merupakan sektor yang sesuai untuk menampung banyak tenaga kerja dan menjamin perluasan berusaha sehingga akan efektif dalam upaya meningkatkan perekonomian di pedesaan. Sangat rasional jika menempatkan industrialisasi pedesaan sebagai upaya dalam merevitalisasi pertanian.Faktor-faktor kunci yang perlu diperhatikan dalam mendukung pengembangan industrialisasi pedesaan di masa yang akan datang antara lain

Lingkungan strategis
Industrialisasi merupakan salah satu pendekatan baru dalam pembangunan pertumbuhan ekonomi perdesaan yang bisa diandalkan.Maka upaya revitalisasi pertanian melalui industrialisasi pedesaan diarahkan pada perubahan struktur ekonomi pedesaan dalam menghadapi berbagai perubahan yang dihadapi baik di pasar domestik maupun internasional. Beberapa kunci tantangan yang diprioritaskan adalah:

  1. Kebutuhan untuk memperkuat dan memperluas basis pertumbuhan produktifitas pertanian dengan mempercepat inovasi teknologi tidak hanya dibatasi pada sejumlah komoditi tertentu. 
  2. Kebutuhan terhadap kebijaksanaan dan kelembagaan yang tepat untuk mengakses manfaat globalisasi dan liberasi ekonomi, sekaligus mengurangi resiko kemungkinan munculnya dampak negative. 
  3. Kebutuhan memperbaiki akses masyarakat perdesaan terhadap aset produksi dan kesempatan kerja demi percepatan pertumbuhan pendapatan dan pengurangan tingkat kemiskinan. 
  4. Perubahan yang cepat dari pola konsumsi dan urbanisasi serta 
  5. Perubahan politik termasuk kebijaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan demokratisasi dan desentralisasi. Penataan kembali industri pedesaan

Strategi pembangunan pertanian dan pedesaan adalah kombinasi peningkatan produktifitas pertanian dan investasi pelayanan sosial di satu sisi dengan perbaikan hubungan keterkaitan antara wilayah pedesaan dengan industri pengolahan hasil pertanian. Strategi ini mengidentifikasikan lima skala prioritas yang perlu di implementasikan secara konsisten dengan dukungan otoritas pemerintah pusat maupun derah, sektor swasta dan organisasi masyarakat dalam hal :
  1. Percepatan pembangunan sumberdaya manusia dan kewirausahaan 
  2. Memperkuat modal sosial melalui desentralisasi, gerakan kolektif dan pemberdayaan masyarakat 
  3. Revitalisasi produktifitas pertanian berspektrum luas melalui peningkatan penerapan teknologi diversifikasi 
  4. Mendukung agribisnis dan sistem usahatani dan industri pertanian yang berkemampuan daya saing 
  5. Meningkatkan manajemen sumber daya alam.

F. Program Pemerintah untuk Mendukung Revitalisasi Pertanian
Untuk mendukung revitalisasi pertanian diperlukan pula dukungan program-program dan kegiatan sebagai berikut:
  1. Program Pemantapan Keamanan dalam Negeri(Bab 4: Peningkatan Keamanan, Ketertiban, dan Penanggulangan Kriminalitas), dengan kegiatan pokok: 
  2. Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku illegal fishing, illegal mining, serta pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. 
• Program Peningkatan Kerja Sama Perdagangan Internasional (Bab 17: Peningkatan Investasi dan Ekspor Non Migas), dengan kegiatan pokok:
  1. Peningkatan kualitas partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional sebagai upaya mengamankan kepentingan ekonomi nasional dan meningkatkan hubungan dagang dengan negara mitra dagang potensial; 
  2. Fasilitasi penyelesaian sengketa perdagangan seperti dumping, subsidi dan safeguard; dan 
  3. Peningkatan efektivitas koordinasi penanganan berbagai isu-isu perdagangan internasional, bilateral dan pendekatan komoditi.
• Program Pengembangan Ekspor
(Bab 17: Peningkatan Investasi dan Ekspor Non Migas), dengan kegiatan pokok:
Fasilitasi peningkatan mutu produk komoditi pertanian, perikanan, dan industri yang berpotensi ekspor.

• Program Pengembangkan Sistem Pendukung Usaha bagi UMKM
(Bab 20: Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dengan kegiatan pokok:
  1. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan KSP/USP antara lain melalui perlindungan status badan hukum, kemudahan perijinan dan pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder; 
  2. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal ventura, serta peran lembaga penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, disertai dengan pengembangan jaringan informasinya.

• Program Pengembangan Kelembagaan Keuangan
(Bab 24: Pemantapan Stabilitas Ekonomi Makro), dengan kegiatan pokok:
Memperkuat lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan fungsi intermediasi untuk UMKM.

• Program Pengembangan Ekonomi Lokal
(Bab 25: Pembangunan Perdesaan), dengan kegiatan pokok:
  1. Pemantapan dan pengembangan kawasan agropolitan yang strategis dan potensial, terutama kawasan-kawasan di luar Pulau Jawa-Bali; dan 
  2. Peningkatan pengembangan usaha agribisnis yang meliputi mata rantai subsektor hulu (pasokan input), on farm (budidaya), hilir (pengolahan), dan jasa penunjang.

• Program Penataan Ruang
(Bab 26: Pengurangan Ketimpangan Pembangunan Wilayah) dengan kegiatan pokok :
Penyusunan, peninjauan kembali dan pendayagunaan rencana tata ruang terutama di kawasan prioritas pembangunan nasional untuk menjamin keterpaduan pembangunan antar wilayah dan antar sektor

• Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
(Bab 26: Pengurangan Ketimpangan Pembangunan Wilayah), dengan kegiatan pokok:
  1.  Memfasilitasi daerah untuk mengembangkan kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, khususnya kawasan andalan, melalui pemberian bantuan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, pengrajin, petani dan nelayan; 2. Mendorong pertumbuhan klaster-klaster industri, agroindustri yang berdaya saing di lokasi-lokasi strategis di Luar Jawa melalui pemberian insentif yang menarik untuk penanaman modal dalam dan luar negeri, seperti kemudahan perpajakan, perizinan dan penggunaan lahan yang kompetitif dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di negara-negara lain; 
  2. Mengembangkan pasar bagi produk hasil segar dan hasil olahan, melalui peningkatan akses terhadap informasi pasar dan jaringan pemasaran; dan c. Peningkatan akses petani dan pengusaha kecil menengah kepada sumber-sumber permodalan.

• Program Perlindungan dan Konservasi SDA
(Bab 32: Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup), dengan kegiatan pokok yang terkait langsung adalah :
  1. Pengembangan sistem perlindungan tanaman dan hewan melalui penerapan dan perluasan upaya pengendalian hama, penyakit dan gulma secara terpadu; 
Perlindungan sumber daya alam dari pemanfaatan yang eksploitatif dan tidak terkendali terutama di kawasan konservasi seperti DAS dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan.

• Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam (Bab. 32: Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup) dengan kegiatan pokok yang terkait langsung adalah peningkatan rehabilitasi daerah hulu untuk menjamin ketersediaan pasokan air irigasi untuk pertanian.

• Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan Jaringan Pengairan
(Bab 33: Percepatan Pembangunan Infrastruktur), dengan kegiatan pokok:
a. Pemberdayaan petani pemakai air, terutama dalam hal pengelolaan jaringan irigasi; b. Perkuatan kelembagaan di tingkat pelaksana pengelola irigasi, baik dari unsur pemerintah maupun petani; c. Optimalisasi lahan irigasi dan rawa yang telah dikembangkan; dan d. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya.

• Program Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai
(Bab 33: Percepatan Pembangunan Infrastruktur), dengan kegiatan pokok:
  1. Rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan prasarana pengendalian banjir dan pengamanan pantai, termasuk tanggul dan normalisasi sungai; dan 
  2. Pembangunan prasarana pengendalian banjir dan pengamanan patai terutama pada daerah-daerah rawan bencana banjir dan abrasi air laut. 
G. Program Pemerintah untuk Mendukung Revitalisasi Kehutanan
1. Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 ditegaskan bahwa RPJM merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. Dengan demikian RPJM sebagai acuan pembangunan seluruh sektor untuk periode 5 tahun mendatang sekaligus memberikan mandat kepada Kementerian/Lembaga negara dan pemerintahan daerah untuk menjabarkan kebijakan dan program-program didalamnya dalam rangka mewujudkan target sukses agenda-agenda pembangunan nasional yaitu: Menciptakan Indonesia yang aman dan damai; Menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Pembangunan kehutanan dalam RPJM Nasional tahun 2004-2009 diarahkan untuk mendukung kebijakan- kebijakan nasional yang ditetapkan antara lain:
a. Peningkatan keamanan, ketertiban dan penaggulangan kriminalitas. b. Penanggulangan kemiskinan dalam rangka pemenuhan hak atas Lingkungan Hidup (LH), Sumberdaya Alam (SDA), dan Akses masyarakat terhadap SDA. c. Revitalisasi pertanian. d. Pembangunan perdesaan. e. Perbaikan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kebijakan-kebijakan tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Kehutanan tahun 2005-2009, sebagai pedoman pembangunan kehutanan dalam lima tahun mendatang yang memuat rencana makro dan bersifat strategis.

3. Dalam rangka mendukung pencapaian kebijakan dan pembangunan nasional, maka program-program pembangunan kehutanan telah ditetapkan antara lain:
a. Program Pemantapan keamanan dalam negeri, dengan kegiatan-kegiatan pokok meliputi :
  1. Merevitalisasi kelembagaan polisi hutan sebagai bagian dari desentralisasi kewenangan. 
  2. Peningkatan pengamanan hutan berbasis sumberdaya masyarakat. 
  3. Intensifikasi upaya monitoring bersama aparatur dan masyarakat terhadap kawasan hutan. 
  4. Penegakan Undang Undang (UU) dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
b. Program pemantapan pemanfaatan potensi SDH dengan kegiatan-kegiatan pokok meliputi :
  1. Rehabilitasi ekosistem (lahan kritis, lahan marginal, hutan bakau, terumbu karang, dll) berbasis masyarakat. 
  2. Pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan usaha perhutanan rakyat. 
  3. Pengembangan produk- produk kayu bernilai tinggi dan pengembangan kluster industri berbasis wilayah. 
  4. Restrukturisasi kapasitas industri pengolahan kayu dan diversifikasi sumber bahan baku industri perkayuan. 
  5. Pemasaran dan pengendalian peredaran hasil hutan. 
  6. Pembinaan industri kehutanan primer. 
  7. Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada kawasan hutan non produktif dan areal konsesi yang belum ditanami termasuk kemudahan perijinan dan permodalan/pinjaman.
  8. Pengembangan hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan, termasuk pemberian hak pengelolaan untuk periode tetentu kepada masyarakat untuk mengembangkan hutan tanaman dan hasil hutan non kayu. 
  9. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan hutan tanaman. 
  10. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menunjang produktivitas sektor kehutanan. 
  11. Penetapan kawasan hutan. 
  12. Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Pulau Jawa. 
  13. Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi, dan status kawasan hutan. 
  14. Pembinaan kelembagaan hutan produksi. 
  15. Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.

c. Program perlindungan dan konservasi Sumber Daya Alam dengan kegiatan-kegiatan pokok meliputi :
  1. Restrukturisasi peraturan tentang pemberian hak pengelolaan Sumber daya alam. 
  2. Penguatan organisasi masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan Sumber daya alam dan Lingkungan Hidup. 
  3. Pengembangan dan penyebar luasan pengetahuan tentang pengelolaan SDA yang berkelanjutan, termasuk kearifan lokal. 
  4. Pengembangan sistem insentif bagi masyarakat miskin untuk menjaga lingkungan. 
  5. Pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga masyarakat setempat dan dunia usaha dalam pelestarian dan perlindungan SDA. 
  6. Kerjasama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam kemampuan konservasi SDA. 
  7. Rehabilitasi ekosistem (lahan kritis, lahan marginal, hutan bakau, terumbu karang, dll) berbasis masyarakat. 
  8. Perlindungan SDA dari pemanfaatan yang eksploitatif dan tidak terkendali terutama di kawasan konservasi seperti DAS dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan.
  9. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari ancaman kepunahan. 
  10. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam perlindungan dan konservasi SDA. 
  11. Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan SDA. 
  12. Pengembangan dan pemasyarakatan teknologi tepat guna 
  13. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi SDA. 
  14. Perlindungan hutan dari kebakaran 
  15. Pengembangan koordinasi kelembagaan pengelolaan DAS terpadu. 
  16. Perumusan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan dan konservasi SDA. 
  17. Pengembangan kemitraan dengan perguruan tinggi, masyarakat setempat, lembaga swadaya, legislatif, dan dunia usaha dalam perlindungan dan pelestarian SDA. 
  18. Pengusahaan DAK sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung.

d. Program Pengembangan kapasitas pengelolaan SDA dan LH, dengan kegiatan-kegiatan pokok meliputi :
  1. Pengembangan sistem pengawasan pemanfaatan SDA oleh masyarakat. 
  2. Pengembangan sistem pengolahan SDA yang memberikan hak secara langsung kepada masyarakat. 
  3. Re-orientasi kerjasama dengan perusahaan multi nasional yang memanfaatkan SDA dan LH agar lebih berpihak kepada masyarakat. 
  4. Kerjasama dan tukar pengalaman dengan negara lain dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan SDA yang berkelanjutan. 
  5. Peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk lembaga masyarakat adat serta aparatur pengelola Sumber daya alam dan Lingkungan Hidup di pusat dan daerah. 
  6. Peningkatan peranserta masyarakat dalam pengelolaan SDA dan LH melalui pola kemitraan 
  7. Penegakan hukum terpadu dalam penyelesaian hukum atas kasus perusakan SDA dan LH 
  8. Pengkajian kembali penerapan kebijakan pembangunan melalui internalisasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

e. Program rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA dengan kegiatan-kegiatan pokok meliputi :
  1. Peningkatan rehabilitasi daerah hulu untuk menjamin ketersediaan pasokan air irigasi untuk pertanian. 
  2. Penetapan wilayah prioritas pertambangan, rehabilitasi hutan, lahan, dan kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil 
  3. Peningkatan kapasitas kelembagaan, sarana, prasarana rehabilitasi hutan, lahan, dan kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil. 
  4. Peningkatan efektifitas reboisasi yang dilaksanakan secara terpadu. 
  5. Rehabilitasi ekosistem dan habitat yang rusak dikawasan hutan, pesisir, perairan, bekas tambang, disertai pengembangan sistem manajemen pengelolaanya.

f. Program peningkatan kualitas dan akses informasi SDA dan LH dengan kegiatan-kegiatan pokok meliputi :
  1. Penyusunan data SDA baik data potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk pulau- pulau kecil 
  2. Pengembangan valuasi sumberdaya alam meliputi hutan, air, pesisir, dan cadangan mineral. 
  3. Penyusunan neraca SDA Nasional dan neraca LH. 
  4. Penyusunan dan penerapan PDB hijau 
  5. Penyusunan data dan potensi SDH dan NSDH. 
  6. Pendataan dan penyelesaian tata batas hutan dan kawasan pebatasan dengan negara tetangga. 
  7. Penyebaran dan peningkatan akses kepada masyarakat 
  8. Pengembangan sistem informasi terpadu antara sistem jaringan pemanfaatan kualitas LH pusat dan daerah 
  9. Sosialisasi, pelaksanaan dan pemantauan berbagai perjanjian internasional baik di pusat dan daerah.

4. Revitalisasi Kehutanan ditujukan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya hutan melalui peningkatan peran serta para pihak, baik dunia usaha, masyarakat maupun pemerintah. Peningkatan produktivitas sumber daya hutan berarti peningkatan output (luaran) baik dalam bentuk hasil hutan kayu maupun non-kayu (termasuk jasa lingkungan). Dengan demikian peningkatan produktivitas sumber daya hutan tersebut akan membuka lapangan pekerjaan dan peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat maupun dunia usaha. Peningkatan kesempatan kerja dan peluang usaha, selain mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat, juga mendukung pembangunan perekonomian lokal, regional dan nasional secara berkelanjutan (sustainable development).

5. Pembangunan kehutanan dalam pembangunan nasional, senantiasa diarahkan pada pencapaian optimalisasi manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial. Selama lebih dari tiga dasawarsa, sektor kehutanan pernah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, yang mampu memberikan kontribusi nyata antara lain terhadap peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi. Devisa sektor kehutanan pada Pelita VI (1992-1997) tercatat US $ 16,0 milyar, atau sekitar 3,5 % dari PDB nasional. Namun demikian pemanfaatan hasil hutan kayu melebihi daya dukungnya dan besarnya konversi lahan hutan selama ini menimbulkan banyak permasalahan lingkungan, ekonomi, maupun sosial. Sebagai akibatnya dapat dilihat bahwa pencapaian devisa pada tahun 2003 menjadi US $ 13,24 milyar, atau terjadi penurunan sebesar 16,6 persen, dan dilapangan terjadi kerusakan kawasan hutan dengan laju degradasi diperkirakan sebesar 2,8 juta ha setiap tahun.

6. Dengan demikian revitalisasi kehutanan tidak keluar dari atau merupakan pendalaman dan penajaman program- program pembangunan kehutanan yang telah dituangkan dalam RPJP, RPJM maupun Rentra Departemen Kehutanan. Dengan mempertimbangkan kondisi dan permasalahan kehutanan saat ini, maka revitalisasi industri kehutanan kedepan merupakan penguatan dan penajaman dari kebijakan, program dan rencana pembangunan kehutanan yang telah ditetapkan dengan lebih memfokuskan kepada pembangunan produk-produk unggulan yang diperkirakan akan mampu menyerap investasi dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan sosial, dan peningkatan kualitasi lingkungan (ekologi), disamping tercapainya pengelolaan sumberdaya hutan berkelanjutan.

7. Beberapa alasan kenapa revitalisasi industri kehutanan perlu dilakukan antara lain :
  1. Menurunnya peran dan fungsi kehutana dalam pemabngaunan nasional akibat meningkatnya degradasi sumberdaya hutan. 
  2. Sektor kehutanan mempunyai keunggulan komparatif, dimana Indonesia masih memiliki kawasan hutan cukup luas dan berfungsi sebagai paru-paru hijau dunia (120,35 juta ha) serta kaya dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. 
  3. Dalam jangka panjang sektor kehutanan dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional (devisa, lapangan kerja, dll) 
  4. Permintaan pasar atas produk kehutanan secara nasional maupun global cenderung meningkat terus 
  5. Industri kehutanan dalam arti luas (pengelolaan hutan lestari: IUPHHK/HPH, IUPHHT/HTI industi pengolahan dan jasa lingkungan) dapat bersaing secara global dan mempunyai daya saing yang tinggi. 
  6. Untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang bergantung terhadap SDH sebanyak 48,8 juta orang, dan 10,2 juta diantaranya tergolong miskin. 
  7. Resiliensi Industri-industri sektor kehutanan yang rendah, rata-rata hanya berbasiskan terhadap keunggulan bahan baku. 
  8. Revitalisasi industri kehutanan merupakan upaya mempercepat terwujudnya penyelenggaraan kehutanan yang menjamin kelestarian hutan bagi kemakmuran rakyat (visi Departemen Kehutanan). Agar revitalisasi industri kehutanan dapat diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan pembangunan di lapangan, maka perlu disiapkan dengan seksama, terintegrasi, menjadi komitmen dan acuan bersama serta didukung regulasi, sarana dan SDM yang memadai, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil, sebagai bentuk pembangunan kehutanan yang terpelihara dan berkelanjutan.
Sumber
http://agribisnis.deptan.go.id/pustaka/revitalisasi%20pertanian%20melalui%20agroindustri%20perdesaan.pdf(diakses tanggal 7 Desember 2014,Pukul 19:32 WIB).
http://www.bappenas.go.id/files/7813/5230/0986/bab-19-revitalisasi-pertanian.pdf(diakses tanggal 7 Desember 2014, Pukul 20:02 WIB).
http://blh.jatimprov.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=14&Itemid=131 (diakses tanggal 7 Desember 2014,Pukul 20:40 WIB).
Kasryno, Faisal 1993.Kebijaksanaan dan strategi penelitian penelitian untuk mendukung pembangunan pertanian.Makalah utama dalam simposium tanaman pangan III, di Jakarta/bogor.
Taryoto A.H. dkk.1992.Analisis kelembagaan penunjang perkembangan Agroindustri. Laporan Hasil penelitian.Pusat penelitian sosial ekonomi pertanian. Bogor.
Motorcycle Insurance Cost – Important Consideration When Securing Yourself and Your Motorcycle For some that are still planning to own a vehicle that they‘ll use for work reasons or recreation, a number of their decisions will actually result inside the purchase of the motorcycle. While riding a car that has four wheels can provide them with a safer driving and riding experience than riding a motorcycle, many would still look forward to drive their motorbikes or motorcycles upon the road. If equipped with some knowledge on affordable motorcycle insurance cost from their chosen insurance company, they‘re all of the more persuaded to drive motorcycles. Yes, vehicle insurance is vital for motorists. Whether or not they find themselves at fault or otherwise, it is advisable to have that type of coverage as section of the motorcycle insurance cost. Driving or riding publicly, regardless of how good of the driver or rider you‘re, can render you susceptible to lots of accidents upon the road. Riding in motorcycles involve greater risk of accidents than riding in cars and this is the rationale why insurance companies oftentimes quote a better motorcycle insurance cost than car insurance cost. Motorcycle accidents happen for a few reasons : Driving expertise or capabilities. If you‘re still an amateur driver and you really are driving on roads with drivers that are running their vehicles with a greater speed, you‘re likely to locate yourself in danger. So, to stay yourself inside a lesser risk, learn how to become an authority driver first before mixing yourself up on a stressful road with sorts of drivers. Vehicle error or engine failure. Sometimes, an engine failure could become the root in an accident. In case your motorbike suddenly and unexpectedly stops with a busy highway, it may possibly initiate a collision. While we always check our vehicles before we leave, we can never know when an engine failure will occur. Missing a sign or warning. Sometimes accidents can happen because you‘ve missed a sign to warn you of anything which has something concerning your driving. For instance, you may have missed a sign that can have warned you that there is an open manhole somewhere. Careless driving causing a collision or an injury. Whether it is you or another party which has caused the collision, it may cause harm to your automobile or another party’s, to not mention the collision also can cause injuries for you or any other parties. Drinking while intoxicated or under alcohol influence. If you need to save on motorcycle insurance cost, you shouldn‘t drink and drive or vice versa. Hasil gambar untuk Motorcycle insurance Lately, there will be more news about accidents and deaths associated with motorcycle driving ; the rationale why you‘ll need insurance to assist with accident expenses. Let us not forget which you also need to guard your motorcycle against theft. These ought to be greater than enough good top why you should justify the importance in acquiring a comprehensive insurance. It helps to shop around for further details about motorcycle insurance and motorcycle insurance cost. Get quoted now before your motorcycle hits an open road ! Finally ! The entire unbiased truth about Motorcycle Insurance exposed. You owe it to you to ultimately visit Motorcycle Insurance Cost http : / / www. motocycleinsurance. org and obtain the reality today. credit cards with cash back credit card reader credit card instant approval online apply credit card bad credit credit cards credit card selection online visa card pay with credit card credit card charges visa or mastercard credit card machine apply a credit card small business credit cards prepaid debit cards visa debit card mbna credit card credit card terminal card credit application credit card generator credit card balance credit card numbers credit card transfer credit card interest rates credit card interest gold card credit card online best rate credit cards credit card low interest visa card online online credit card how to aplly a credit card 0 interest credit cards debit card

0 Response to "Revitalisasi Pertanian Perkebunan Perkebunan Kehutanan (RPPK)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel