-->

Perubahan Otoritas KNIP Dan Pengaruhnya Terlengkap

Ilmusosial.info - Setelah tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia sudah menjadi bangsa yang merdeka. Bangsa Indonesia juga sudah terbebas dari belenggu penjajaha. Nasib Bangsa dan Tanah Air sekarang terletak di tangan bangsa Indonesia sendiri. Kemerdekaan yang sudah kita raih bukanlah pemberian atau hadiah dari bangsa lain. Kemerdekaan itu kita rebut karena terdapatnya persatuan dan kesatuan dalam memperjuangkan pengusiran para penjajah.

Perubahan Otoritas KNIP Dan Pengaruhnya Terlengkap

Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia harus mempunyai susunan pemerintahan yang lengkap beserta alat-alatnya. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Jakarta. Dalam rapat itu sudah di ambil beberapa keputusan penting yakni :
  • Menetapkan Undang-undang Dasar Negara yakni UUD 1945.
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
  • Sebelum dibentuknya majelis permusyawaratan Rakyat, tugas Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNP).
Pada masa awal setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kekuasaan Presiden dianggap sangat luas. Menurut Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. 

Saat itu lembaga negara yang ada selain Presiden hanyalah Wakil Presiden dan juga Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bertugas sebagai pembantu Presiden. Dengan demikian, Presiden dapat menjalankan kekuasaannya seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi oleh lembaga negara yang lain.

Sutan Sjahrir mencoba mempengaruhi anggota KNIP lainnya untuk mengeluarkan petisi kepada presiden tentang status KNIP. Hal ini dilakukannya karena ia merasa kurang puas dengan keputusan kabinet presidensial.

Akibat desakan Sjahrir tersebut, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945. Pada akhirnya, Drs. Moh. Hatta meresmikan keluarnya Maklumat No. X pada hari itu yang menetapkan tentang KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan dalam bidang legislatif. Tugasnya ialah sebagai berikut:
  • Ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
  • Serta sepakat bahwa tugas KNIP setiap hari berhubungan dengan gentingnya kondisi dijalankan oleh suatu badan pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.
Setelah itu pada akhirnya Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) terbentuk dan diketuai oleh Sutan Sjahrir.

Pada tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan agar menteri-menteri bertanggung jawab kepada BP-KNIP. Usulan itu dituangkan dalam Pengumuman BP-KNIP No. 5 Tahun 1945. Ternyata usulan tersebut disepakati Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. 

Karena dikeluarkannya maklumat pemerintah tersebut kabinet presidensial di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno segera meletakkan jabatan dan digantikan oleh kabinet parlementer di bawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir bertanggung jawab kepada BP-KNIP.

Demikian penjelasan mengenai PERUBAHAN OTORITAS KNIP DAN PENGARUHNYA, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "Perubahan Otoritas KNIP Dan Pengaruhnya Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel