Pengertian Hubungan Internasional Dan Asas Hubungan Internasional
Oktober 06, 2018
Add Comment
Berikut ini ialah penjelasan tentang Pengertian Hubungan Internasional Dan Asas Hubungan Internasional. Penjelasan secara Umum, Hubungan Internasional dapat diartikan sebagai sebuah bentuk hubungan antarnegara yang merdeka dan berdaulat oleh dua negara ataupun lebih yang mencakup berbagai bidang baik itu politik atau ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Pada dasarnya suatu negara tidak hidup sendiri ataupun terpisah, melainkan berbatasan dengan negara-negara lain disekitarnya.
Kenyataan tersebut yaitu semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. dan juga, sebuah negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain agar dapat memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
Dalam hubungan internasional juga harus diperhatikan adanya asas-asas tertentu. Berikut ini adalah asas-asas hubungan internasional:
1.Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang didalamnya didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melakukan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, untuk semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didalamnya didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, semua warga negara di manapun berada mereka tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan exteritorial. Artinya ialah hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga untuk warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang didalamnya didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal tersebut, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hubungan Internasional Dan Asas Hubungan Internasional, Semoga bermanfaat, sikian dan terimakasih.
Kenyataan tersebut yaitu semakin memperkuat pentingnya hubungan internasional yang melibatkan banyak negara. dan juga, sebuah negara mungkin berkepentingan untuk menjalin hubungan dengan negara lain agar dapat memajukan kepentingan-kepentingan politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
Pengertian Hubungan Internasional Dan Asas Hubungan Internasional
Berikut adalah beberapa pengertian dan hubungan internasional berdasarkan pendapat apara ahli:- Charles A. Mc Clelland, hubungan internasional adalah sebuah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
- Warsito Sunaryo, hubungan internasional adalah sebuah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengeliingi interaksi. Adapun maksud dari kesatuan-kesatuan sosial tertentu dapat diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
- Tygve Nathiessen, hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
- J.C. Johari, hubungan internasional adalah merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
- Mohtar Mas’oed, hubungan internasional ialah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
Dalam hubungan internasional juga harus diperhatikan adanya asas-asas tertentu. Berikut ini adalah asas-asas hubungan internasional:
1.Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang didalamnya didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melakukan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, untuk semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didalamnya didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, semua warga negara di manapun berada mereka tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan exteritorial. Artinya ialah hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga untuk warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang didalamnya didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal tersebut, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum, Jadi, hukum tak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hubungan Internasional Dan Asas Hubungan Internasional, Semoga bermanfaat, sikian dan terimakasih.
0 Response to "Pengertian Hubungan Internasional Dan Asas Hubungan Internasional"
Posting Komentar