-->

Pengertian Adat Istiadat Dan Contohnya Paling Lengkap

Jelaskan Pengertian Adat Istiadat Dan Contohnya Paling Lengkap

Ilmusosial.info - Kali ini Kami akan membahas tentang Pengertian Adat Istiadat, Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti “Kebiasaan”, Artinya secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan dan tetap dan dihormati orang, maka dari itu kebiasaan itu menjadi adat. Adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki naili dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.

Pengertian Adat Istiadat Dan Contohnya Paling Lengkap

Di Indonesia segi tentang kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Karena Adat telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan lain sebagainya, yang dapat mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan para tokoh adat yang menjadi sangat penting bagi tokoh masyarkat.

Adat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus dilaksanakan dengan cara-cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain/masyarakat.

Pengertian Adat Istiadat

Dalam hal ini Pengertian Adat Istiadat Adalah menyangkut sikap dan kelakukan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Semua masyarkat atau bangsa dan Negara memliki adat dan istiadat sendiri-sendiri, yang satu dengan lainnya pasti tidak sama adat istiadat nya.

Adat Istiadat Juga dapat mencerminkan jiawa suatu masyarakat atau bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa. Tingkat peradban, cara hidup yang modern masyarakat tidak dapat menghilangkan prilaku atau adat istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli

Pengertian Adat Istiadat menurut para ahli yang diantaranya sebagai berikut :

Menurut Jalaludi Tunsam

Pada tahun 1660 dinyatakan bahwa “Adat” berasal dari bahasa Arab yaitu merupakan bentuk jamak dari “Adah” yang artinya cara atau kebiasaan. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa adat merupakan suatu gagasan kebudayaan yang mengandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah lazim dilaksankan oleh suatu daerah. biasanya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan ada sangsi baik yang tertulis maupun secara langsung yang diberikan kepada orang  yang melanggarnya.

Menurut Koen Cakraningrat

Adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan, lalu adat digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat adalah merupakan sebuah norma atau aturan yang tidak tertulis, akan tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat sehingga siapa saja yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang keras. Contoh, apabila ada pasangan yang melakukan hubungan yang tidak terpuji seperti berzina maka mereka akan mendapatkan sangsi baik secara fisik maupun mental seperti yang diterapkan oleh Provonsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.

Menurut Harjito Notopura “Dewi Wulansari, 2010:4”

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

Menurut Raden Soepomo “Dewi Wulansari, 2010:4”

Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis seperti di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara “parlemen, dewan propinsi dan sebagainya”, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Adat adalah aturan “perbuatan dsb” yang lazim diturut atau dilaksankan sejak dahulu kala, cara “kelakuan dsb” yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.

Menurut Syah “Dalam Nurlin Ibrahim, 2009:5”

Adat adalah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa  ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli Indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku disetiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soekanto, 2011:73

    Adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat “atau bagian masyarakat” yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.


Menurut M. Nasroen “Soerjono Soekanto, 1981:70”


Menjelaskan adat istiadat merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual oleh karena didasarkan pada:

  • Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang.
  • Kebersamaan dalam arti, seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang.
  • Kemakmuran yang merata.
  • Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan.
  • Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah.
  • Menyesuaikan diri dengan kenyataan.
  • Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan.

Macam-macam Adat

  1. Adat yang Sebenarnya Adat Adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contoh hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
  2. Adat yang Diadatkan adalah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
  3. Adat yang Teradat adalah aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Semua kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
  4. Adat-Istiadat adalah kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Adat istiadat bisa tertulis dan juga tidak tertulis.

Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain sebagai berikut:
  • Piagam-piagam Raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
  • Peraturan persekutuan hukum adat tertulis antara lain penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).

Kriteria adat istiadat

Kriteria yang paling menentukan bagi konsepsi tradisi itu ialah bahwa tradisi diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang melalui fikiran dan imaginasi orang-orang yang diteruskan dari satu generasi kegenerasi berikutnya (Skils dalam Sayogyo,1985:90).

CONTOH ADAT ISTIADAT DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT


Di dalam masyarakat juga Mempunyai adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Adat adalah sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan.

Adat istiadat ialah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Sebagai contoh, dalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melakukan upacara Selapanan ketika seorang bayi telah berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.
PAda umumnya, setiap orang meyakini bahwa kaidah-kaidah sosial dalam adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang atau makhluk yang mengatur kejadian-kejadian alam yang bersifat gaib dan sulit dimengerti oleh orang awam. Oleh karena itu, aturan-aturan yang ditetapkan adat harus dijalankan. Hal itu akan membuat warga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.

Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:
  • Piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
  • Peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, Agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali). 

Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:
  • Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
  • Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
  • pacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.

Pada Umumnya, adat istiadat antara satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan karena kepercayaan, agama, kebiasaan, norma, dan pandangan hidup masyarakat di daerah-daerah tersebut memang berbeda. Di daerah Sumatra Utara, terdapat adat istiadat yang menyatakan bahwa anak laki-laki adalah ahli waris keluarga. Sementara di daerah Sumatra Barat, justru anak perempuan yang berhak menjadi ahli waris. Perbedaan ini tentu disebabkan perbedaan pandangan masyarakatnya terhadap anak laki-laki dan anak perempuan.

Norma diciptakan untuk menjadi pedoman hidup bagi orang. Namun, perkembangan zaman modern
telah menimbulkan menurunnya nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Misalnya, dahulu seorang anak tabu untuk menentang atau melanggar perintah orang tua.

Contoh lainnya, dahulu berpacaran apalagi berdua-duaan di muka umum sambil berpegangan tangan
adalah tabu. Akan tetapi, ketika zaman berubah gaya pacaran zaman sekarang sudah melampaui atau bahkan melanggar norma-norma sosial dan agama.

Orang yang lagi kasmaran dimabuk asmara bukan sekedar berpeganggan tangan, bahkan sampai berciuman dan melakukan hubungan seks pranikah. Mengapa semua itu terjadi? Akan dibawa ke mana generasi kita sekarang ini? Marilah kita benahi kerusakan ini dengan kembali memfungsikan norma, aturan, kebiasaan, dan adat istiadat ketimuran kita seperti dulu lagi.

Kesimpulan
  • Adat-istiadat merupakan tradisi suatu masyarakat yang sudah ada sejak jaman nenek moyang (dahulu) dan masih di pegang teguh oleh masyarakat sampai sekarang.Mereka akan mewariskannya ke anak cucu mereka agar dapat dilestarikan.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Adat Istiadat Dan Contohnya Terengkap. semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Adat Istiadat Dan Contohnya Paling Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel