-->

Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Latar Belakang Pembentukan BPUPKI
Mulai tahun 1944, kekuatan tentara Jepang melemah dalam Perang Asia Timur Raya, tetapi mereka tetap bersikukuh untuk tetap mempertahankannya. Tempat-tempat yang telah diduduki sebagai lahan kehidupan baru seperti Saipan, Guam, Tinian akhirnya jatuh ke tangan sekutu. Pulau Saipan jatuh ke tangan sekutu pada bulan Juli 1944. Kepulauan Saipan merupakan kepulauan yang letaknya sangat dekat Kepulauan Jepang. Hal ini berdampak pada pendudukan Jepang di Indonesia. Tentara Jepang yang berada di Indonesia kekurangan logistik karena hubungan Indonesia dan Tokyo terputus. Kebutuhan mereka kemudian bertumpu pada pribumi. Para ulama desa dan umat Islam diwajibkan menyerahkan hartanya untuk membantu kebutuhan logistik, pangan, dan memperbaiki mesin senjata yang rusak. Protes sosial merupakan reaksi dari kesewenangan tersebut.

K.H. Zainal Mustofa sebagai pimpinan Pesantren Cimerah Sukamanah, dari Nahdlatoel Oelama. Gerakan protes sosialnya tidaklah bermotifkan menuntut padi yang telah dirampas oleh Balatentara Djepang. Melainkan lebih cenderung sebagai gerakan perlawanan politik. K.H. Zainal Mustofa menyadarkan para santri dan petani, tidak mungkin terjadi perampasan padi, apabila Indonesia tidak dijajah. Oleh karena itu, K.H. Zainal Mustofa memberi kualitas mutu motivasi atau nawaitu gerakannya, menuntut kemerdekaan Indonesia(Ahmad Mansur Suryanegara, 2010:89).

Protes sosial Pesantren Sukamanah Tasikmalaya, menjalar ke Pesantren Lohbener dan Srengseng Indramayu Jawa Barat yang mempunyai tujuan menuntut kemerdekaan berdasarkan Islam. Ulama Lohbener Indramayu yang tidak tega melihat penderitaan petani akhirnya melakukan protes sosial pada 30 Juli 1944. Protes-protes sosial diatas dan melemahnya kekuatan tentara Jepang menyebabkan tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Kaiso Kuniaki mengumumkan Janji Kemerdekaan Di Kelak Kemudian Hari yang disosialisasikan oleh Saiko Sikikan tanggal 8 September di Jakarta.

Janji kemerdekaan di kelak kemudian hari ternyata digunakan hanya untuk meredam dan mencegah tersebarnya protes sosial ulama di seluruh wilayah nusantara. Janji tersebut juga digunakan oleh tentara Jepang agar rakyat dapat membantu mereka dalam mempertahankan wilayah jajahan ketika sekutu datang. Ketidakpastian janji kemerdekaan yang dijanjikan dan meningkatnya penderitaan rakyat menyebabkan terjadinya pemberontakan yang dilakukan oleh Tentara Peta. Pemberontakan yang pertama terjadi di Blitar yang dipimpin oleh Soeprijadi. Pemberontakan ini dapat diatasi, tetapi tidak semua pemberontak ditangkap yang menyebabkan mereka dapat menyebarkan berita ini dan berupaya membangkitkan rasa solidaritas antar sesama anggota Peta di Cilacap. Kemudian Tentara Peta Cilacap melakukan pemberontakan pada tanggal 21 April 1945 yang dipimpin oleh Shodancho Koesaeri.

Setelah di Blitar dan Cilacap, pemberontakan Tentara Peta yang menagih janji kemerdekaan di kemudian hari juga terjadi di Bandung Selatan, tepatnya di Pengalengan. Pemberontakan terjadi pada tanggal 4 Mei 1945 dan dipimpin oleh Bundancho Amar Soetisna. Pemberontakan ini dapat segera diredam, tetapi pemberontakan mendapatkan perhatian yang besar dari Jenderal Terauchi di Dalat Saigon dan Jenderal Itagaki Sishiro di Singapura karena Bandung merupakan pertahanan kedua setelah Jakarta. Mereka juga khawatir akan munculnya solidaritas pada diri politisi yang ada di Jakarta. Oleh karena itu, Jenderal Itagaki Sishiro mengizinkan dibentuknya Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai juga dikarenakan oleh situasi kritis yang dialami oleh Jepang. Seluruh garis pertahanan angkatan perang Jepang di Pasifik mulai kewalahan. Di wilayah Indonesia angkatan perang Jepang juga sudah mulai mengalami kewalahan ketika menghadapi serangan-serangan Sekutu atas kota-kota Ambon, Makassar, Menado, dan Surabaya(Cahyo Budi Utomo, 1995:206)

Pengartian nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai ke dalam bahasa Indonesia ternyata berbeda-beda. Slamet Muljana dalam bukunya yang berjudul “ Kesadaran Nasional dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan, Jilid II” mengartikan hal tersebut dengan Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPPKI). A.M.W. Pranarka dan Cahyo Budi Utomo sama-sama mengartikan hal tersebut dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPPKI). Hal berbeda ditunjukkan oleh Ahmad Mansur Suryanegara. Dia mengartikan hal tersebut dengan Badan Penjelidik Oesaha Persiapan Kemerdekaan(BPOPK). Dia tidak menuliskan “Indonesia” di akhir kata tersebut karena menurutnya Jepang juga tidak menyebutkan kata “ Indonesia” dalam Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.

Perkembangan BPUPKI
Pemerintah Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Maret 1945, kemudian pada tanggal 29 April 1945 dilakukan pengangkatan pengurus badan ini, dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Saiko Sikikan dan Gunseikan. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In Jalan Pejambon Jakarta. Tugas badan ini adalah untuk menetapkan dasar-dasar Indonesia Merdeka dan Menetapkan Undang-Undang Dasar. Pembentukan BPUPKI tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mencapai suatu negara yang merdeka. Pencapaian kemerdekaan suatu negara merupakan hal yang tidak mudah. Segala sesuatunya harus dipersiapkan, diteliti, diselidiki, dan direncanakan secara matang dan seksama agar setelah kemerdekaan tercapai terbentuk negara yang kokoh dan teguh.

BPUPKI beranggotakan 60 orang dengan ketuanya adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dan wakil ketuanya adalah Itibangase Yosio dan R.P.Soeroso. Pada saat sidang yang kedua, tepatnya pada tanggal 10 Juli ketua sidang menambahkan 6 orang anggota. Anggota-anggota tersebut adalah K.H. Abdul Fatah Hasan, R. Asikin Natanegara, BKPA Soerjo Hamidjojo, Ir. Pangeran M. Noor, Mr. M. Besar, Abdul Kaffar. Selain anggota yang telah disebutkan di atas, BPUPKI juga mempunyai anggota istimewa. Anggota istimewa BPUPKI terdiri dari tujuh orang, yaitu: Tokonomi Tokuzi, Miyano Syoozoo, Itagaki Masumitu, Matuura Mitukiyo, Tanaka Minaru, Masuda Toyohiko, dan Ide Telitiroo. Nama-nama tersebut merupakan nama-nama yang lazim digunakan oleh orang Jepang. Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa anggota istimewa tersebut merupakan orang-orang Jepang.

Anggota BPUPKI sebagian besar terdiri dari anggota Chuo Sangi In, yaitu sebanyak 25 orang. Anggota BPUPKI lainnya terdiri dari 5 orang Residen atau Wakil Residen, 3 orang Bupati, 4 orang dari golongan Tiong Hoa, dan anggota lainnya. Empat orang dari golongan Tiong Hoa adalah Oei Tjong Hauw, Oei Tiang Tjoei, Liem Koen Hian, dan Mr. Tan Eng Hoa.Golongan agama juga menempatkan wakilnya dalam keanggotaan BPUPKI. Anggota BPUPKI yang berasal dari golongan agama diantaranya adalah H. Agoes Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Dr. Soekiman, K.H.M. Mansoer, Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Abdul Halim, Abdul Kahar Muzakir, H. Achmad Sanoesi, K.H. A. Wachid Hasjim. Anggota BPUPKI tidak terbatas pada tokoh-tokoh yang tinggal di Jakarta, tetapi juga diambil dari seluruh pelosok Jawa.

Sidang-Sidang BPUPKI 
BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu tanggal 29 Mei sampai tanggal I Juni tahun 1945 dan tanggal 10 Juli sampai 17 Juli masih pada tahun yang sama. Pada masa persidangan yang pertama, ketua sidang meminta pendapat para anggota sidang mengenai dasar negara. Dasar negara adalah falsafah negara yang harus dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia yang kebetulan berdiam dalam ribuan pulau-pulau dan yang terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, budaya, dan adat istiadat (S. Silalahi, 2001: 65). Permintaan ketua sidang dipenuhi oleh empat anggota sidang.Keempat anggota tersebut adalah Mr. Muh Yamin, Prof. Mr. Dr. Soepomo, K.H. Masjkoer, dan Ir. Soekarno.

Pada tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin mengemukakan pandapatnya mengenai dasar negara. Pandapat Muh Yamin itu dibagikan ke dalam lima hal sebagai berikut: (i) Peri Kebangsaan; (ii) Peri Kemanusiaan; (iii) Peri Ketuhanan; (iv) Peri Kerakyatan; (v) Kesejahteraan Rakyat (A.M.W. Pranarka, 1985: 26). Kemudian pada tanggal 31 Mei Prof. Mr. Dr. Soepomo, dan K.H. Masjkoer juga mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara. Menurut Prof. Mr. Dr. Soepomo, dasar negara disebutnya sebagai sistem kekeluargaan, yang sifatnya sintetis, integralistik, dan religius. Sedangkan K.H. Masjkoer mengusulkan agar dasar negara Indonesia hendaknya berdasarkan Islam. Hal ini dikarenakan 90% penduduk Indonesia beragama Islam. Pada tanggal 1 Juni Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara. Beliau mengemukakan lima prinsip. Kelima prinsip tersebut adalah Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme, atau perikemanusiaan; Mufakat, atau demokrasi; Kesejahteraan Sosial; dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sekretaris Negara RI, 1995: 80-81). Pada awalnya, Ir. Soekarno memberi nama pada lima prinsip tersebut dengan Panca Dharma. Namun, atas dasar petunjuk teman ahli bahasa kemudian namanya diganti dengan Panca Sila. Sila berarti asas atau dasar, sedangkan dharma berarti kewajiban. Maka nama yang tepat untuk lima prinsip tersebut adalah Panca Sila yang berarti lima dasar atau lima asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Pada hari pertama, wakil ketua sidang mengutarakan bahwa pada sidang pertama, ketua sidang menghendaki para anggota untuk memajukan usul mengenai kemerdekaan sampai pada tanggal 20 Juni. Ternyata sampai pada masa sidang kedua, usulan yang terkumpul baru mencapai 40 usulan. Oleh karena itu, ketua sidang yaitu Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat meminta anggota yang belum mengirimkan usulan untuk mengirimkan usulannya dalam waktu dua hari. Tidak semua anggota yang belum mengusulkan diminta untuk mengirimkan usulan, kecuali Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, K.H. A. Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, R Oto Iskandar Dinata, Mr. Muh.Yamin, dan Mr. A.A Maramis. Mereka tidak diminta mengirimkan usulan karena mereka adalah Pengurus Panitia Kecil. Panitia Kecil ini dibentuk oleh persidangan BPUPKI yang pertama dan panitia ini berkewajiban menggolong-golongkan dan dan memeriksa usulan dari anggota. Empat puluh usulan dari anggota, setelah ditinjau tenyata berisi mengenai 32 soal. Jika digolongkan, usulan-usulan tersebut mengerucut menjadi sembilan golongan saja, yaitu golongan usul yang minta Indonesia Merdeka selekas-lekasnya, golongan usul yang mengenai dasar, golongan usul yang mengenai soal unificatie atau federatie, golongan usul yang mengenai bentuk negara dan Kepala Negara, golongan usul yang mengenai warga negara, golongan usul yang mengenai, golongan usul yang mengenai daerah, golongan usul yang mengenai soal agama dan negara, golongan usul yang mengenai pembelaan, dan golongan usul yang mengenai soal keuangan. Semua itu adalah penggolongan usulan yang masuk dengan tertulis. Panitia Kecil berpendapat bahwa mereka juga harus menyelidiki usul-usul yang masuk secara lisan terutama usul-usul mengenai procedure BPUPKI yang diterima oleh Panitia Kecil dalam suatu rapat yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 1945.

Pada tanggal 22 Juni, Ir Soekarno sebagai ketua Chuo Sangi In mengundang anggota Chuo Sangi In yang kebetulan berada di Jakarta dan merangkap sebagai angota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk rapat. Beliau juga mengundang anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang berada di Jakarta, namun bukan anggota Chuo Sangi In untuk mengikuti rapat. Rapat ini diselenggarakan di gedung Kantor Besar Jawa Hookoo Kai dan dihadiri 38 orang. Rapat ini merupakan rapat pertemuan antara Panitia Kecil dan anggota-anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Panitia Kecil ingin mendengarkan usul-usul mengenai procedure yang harus dilakukan agar Indonesia dapat merdeka secepatnya. Panitia Kecil menerima usul tertulis dan tidak tertulis. Dari usulan-usulan tersebut, baik 40 usulan yang didapat dari anggota yang mengirimkan pendapatnya atas permintaan ketua sidang maupun dari usulan yang didapat dari pertemuan di gedung Kantor Besar Jawa Hookoo Kai, maka dapat disimpulkan bahwa sebagian besar anggota meminta dengan sangat agar Indonesia merdeka secepat-cepatnya.

Keinginan dari sebagian besar anggota untuk merengkuh kemerdekaan Indonesia secepat-cepatnya membuat Panitia Kecil mengusulkan beberapa hal kepada Ketua Sidang. Usulan pertama adalah Badan Penyelidik ini menentukan bentuk negara dan Hukum Dasar Negara.Usulan yang kedua adalah meminta kepada Pemerintah Agung agar segera mengesahkan Hukum Dasar Negara dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan. Sedangkan usulan yang ketiga adalah mengenai tentara dan keuangan. Usulan tersebut juga merupakan usulan rancangan kerja yang akan dilaksanakan pada masa sidang yang kedua. Rancangan tersebut kemudian tersebut diserahkan kepada ketua sidang dan ketua sidang dipersilahkan untuk mengambil sikap.

Panitia Kecil sebenarnya menyadari bahwa pertemuan yang diadakan di gedung Kantor Besar Jawa Hookoo Kai merupakan pertemuan yang menyimpang dari aturan formal yang ditetapkan. Namun mereka tidak peduli dengan peraturan yang telah ditetapkan karena situasi di tanah air yang semakin genting. Mereka bahkan berpendapat jika aturan itu tidak sesuai dengan dinamika sejarah, maka aturan tersebut harus diganti dan harus diubah.

Setelah mengadakan pertemuan tersebut, 38 orang yang mengadakan pertemuan di gedung Kantor Besar Jawa Hookoo Kai kemudian membentuk sebuah panitia yang dinamakan Panitia Sembilan. Dinamakan Panitia Sembilan karena dalam kepanitiaan ini terdapat Sembilan orang. Ir Soekarno menjabat sebagai ketua dalam kepanitiaan ini dengan anggotanya yaitu Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokroaminoto, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. A. Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Jika dilihat dari latar belakang organisasi, Panitia Sembilan terdiri dari dua golongan. Kedua golongan tersebut adalah golongan kebangsaan dan golongan agama. Golongan kebangsaan dibuktikan dengan adanya Ir Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Mr. Achmad Soebardjo, dan Muhammad Yamin. Golongan agama dibuktikan dengan adanya Abikoesno Tjokroaminoto, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan K.H. A. Wachid Hasjim.

Panitia Sembilan ini berhasil mengadakan pembicaraan yang masak dan sempurna dengan menghasilkan Modus Vivendi atau konsensus antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Modus persetujuan itu termaktub dalam rancangan pembukaan atau preambule hukum dasar yang kemudian disebut sebagai naskah Piagam Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 22 Juni 1945 dan bertempat di Pegangsaan Timur No. 56, rumah kediaman Ir Soekarno. Pada awalnya, terjadi suatu pertentangan antara golongan agama dan golongan kebangsaan. Pertentangan yang terjadi terutama pada masalah yang berhubungan dengan agama. Naskah Piagam Jakarta menurut Mr. Muh Yamin merupakan naskah politik atau naskah yang beredar secara ilegal. Hal ini dikarenakan naskah tersebut lahir di luar sidang BPUPKI dan di luar kehendak Pemerintah Bala Tentara Jepang.

Setelah diserahkan kepada ketua sidang, ketua sidang sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Panitia Kecil yang menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar. Pemerintah dalam hal ini ketua sidang juga ingin sekali agar Indonesia dapat segera merdeka. Namun, dalam jadwal acara yang harus dilakukan adalah pembicaraan mengenai Hukum Dasar. Selain itu, dalam keinginan tercapainya kemerdekaan sesegera mungkin, harus diselidiki dan dipelajari hal-hal yang berkenaan dengan soal berdirinya negara. Ketua sidang mengharapkan peserta sidang memikirkan hukum dasar. Ketua sidang kemudian meminta persetujuan apakah membicarakan hukum dasar dan bentuk negara, atau membicarakan salah satu terlebih dahulu. Namun ketua sidang berharap sidang tersebut tetap bekerja secara methodis agat tepat dalam maksud yang dituju.

Dalam jalannya sidang tersebut, terdapat perbedaan pandangan. Ada yang berpendapat membicarakan preambule terlebih dahulu, tetapi ketua sidang meminta pandangan umum kepada anggota agar kelihatan bahan yang akan dibicarakan. Selanjutnya ketua sidang meminta anggota Wongsonegoro berbicara. Setelah itu, ketua sidang mempersilahkan untuk menyampaikan pandangannya secara berurutan kepada anggota Woerjoningrat, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soesanto, Dahler, Muhammad Yamin, dan Singgih. Setelah Singgih selesai berbicara, rapat pada jam 1.30 siang ditutup dan wakil ketua Soeroso menginstruksikan untuk istirahat sampai setengah empat. Setelah istirahat, ketua sidang mempersilahkan saudara Soekardjo Wirjopranoto, Soekiman, dan Sanoesi untuk berbicara. Setelah tidak ada yang berbicara lagi, ketua sidang merasa harus melakukan pemilihan tentang bentuk negara republik atau kerajaan atau lainnya.

Wakil ketua mengangkat suatu komisi untuk melakukan pemilihan yang terdiri atas Prataykrama, Sanoesi, dan Dasaad. Sebelum melakukan pemilihan, Moezakkir mengusulkan untuk mengheningkan cipta terlebih dahulu dan Radjiman menerima usul tersebut. Dengan mengheningkan cipta diharapkan mendapatkan pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan. Setelah pemilihan, ketua komisi yaitu Dasaad melaporkan bahwa yang memilih republik ada 55 stem, kerajaan ada 6, lain-lain 2, dan 1 belangko. Republik adalah yang dipilih dengan suara terbanyak, maka republik adalah putusan panitia.

Rapat kemudian dibuka lagi pada pukul 15.05 untuk membicarakan wilayah Negara Indonesia. Namun, belum sempat menghasilkan keputusan, rapat ditutup pukul 16.30 dan dilanjutkan keesokan harinya. Keesokan harinya yaitu tanggal 11 Juli, rapat menghasilkan suatu keputusan mengenai wilayah negara melalui voting. Sebuah komisi dibentuk untuk melakukan sebuah pemilihan yang terdiri dari Oto Iskandar Dinata, Abikoesno, dan Latuharhary. Wilayah Negara Indonesia menurut hasil pemilihan adalah Hindia Belanda dahulu, Maluku, Borneo Utara, Papua, Timor, dan kepulauan sekelilingnya.

Setelah menentukan wilayah, rapat kemudian membahas tentang Undang-undang Dasar. Radjiman kemudian membentuk Panitia Perancang Undang-undang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Perancang Undang-undang membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-undang dan Panitia Kecil Perancang Declaration of Rights. Dalam sidang pertama Panitia Perancang Undang-undang, didapat kesepakatan unitarisme sebagai bentuk Negara Indonesia, Preambule Undang-undang diputuskan oleh Badan Penyelidik, Pimpinan Negara berada di tangan satu orang dan diberi gelar Presiden, dan syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Selain membentuk Panitia Perancang Undang-undang, ketua sidang juga membentuk Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, sedangkan Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air berhasil menyusun saran-saran yang ditujukan kepada BPUPKI. Saran-saran yang dihasilkan oleh Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air diantaranya adalah pembentukan Tentara Indonesia yang dilengkapi dengan Barisan Kesehatan, pembentukan Barisan Rakyat, dan pembentukan Kementerian Pembelaan Tanah Air yang mengurus Angkatan Darat, Laut, dan Angkatan Udara. Selain itu juga menyarankan agar bekerja sama dengan tentara Jepang karena tentara musuh telah menduduki beberapa daerah Republik Indonesia. Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan menyarankan agar pemerintah menguasai perusahaan yang menentukan hajat hidup orang banyak. Perusahaan tersebut hendaknya berbentuk koperasi. Perusahaan tambang yang besar dan sejenisnya harus dijalankan sebagai usaha negara. Dasar politik keuangan adalah mencocokkan pengeluaran (belanja) dengan pendapatan. Hak mencetak uang kertas dipegang oleh bank negara yang disarankan dengan nama “Bank Indonesia”. Setelah Bank Sirkulasi berdiri, uang kertas Jepang dan Belanda harus ditukar dengan uang kertas Indonesia sebelum dibelanjakan sebagai bukti Negara Indonesia Merdeka.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang UUD menyampaikan konsep UUD kepada Panitia Perancang UUD. Beberapa materi pokok yang disampaikan adalah tentang kekuasaan Pemerintah Negara, tentang Pemerintah Daerah, tentang Badan Permusyawaratan Rakyan dan Dewan Perwakilan Rakyat, tentang warga negara dan kedudukannya, tentang agama, tentang pertahanan negara, tentang pendidikan, tentang kesejahteraan sosial, dan lain-lain.

Pada 14 Juli1945 Ir Soekarno melaporkan hasil Panitia Undang-Undang Dasar. Beliau membacakan pernyataan Indonesia Merdeka atau Declaration of Independence, dan pembukaan Undang-undang Dasar. Tanggal 15 Juli dilakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Dasar yang dibuat oleh Panitia Perancang UUD. Agenda rapat BPUPKI pada tanggal 16 Juli adalah melanjutkan Pembahasan Rancangan Undang-undang Dasar. Pada hari itu, rancangan UUD yang dipersiapkan oleh Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Soepomo disahkan oleh BPUPKI setelah dilakukan pembahasan.

Akhir BPUPKI
Pekerjaan BPUPKI dilaporkan kepada Jendral Terauci yang memegang pucuk kepemimpinan bala tentara Dai Nippon diwilayah selatan yang disebut Nampoo Gun dan bermarkas besar di Saigon. Persoalan kemerdekaan telah maju selangkah dan meningkat ke arah pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan, yang disetujui oleh Jendral Terauci. Dalam pidatonya tanggal 7 Agustus 1945, Gueseinkan menegaskan bahwa pembentukan panitia persiapan kemerdekaan yang disebut Dokuritsu Jumbi Inkai dimaksudkan untuk menebus janji Dai Nippon untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari, yang diucapkan pada tanggal 7 September 1945 kemudian.

Mendengar ucapan itu, Soekarno berjanji akan segera membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil seluruh Indonesia, yang diangkat oleh pucuk pimpinan Dai Nippon di wilayah selatan. Tempat bersidang ditetapkan di Jawa. BPUPKI secara resmi dibubarkan pada tanggal 6 Agustus 1945(Slamet Mulyana, 2008:22)

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan BPUPKI dilatar belakangi oleh patahnya kekuatan Jepang di Jawa yang pada tanggal 7 September 1944 Jepang akan mengumumkan secara resmi tentang kemerdekaan Indonesia. Sejatinya, maksud dari Jepang adalah untuk mengajak bangsa Indonesia mempertahankan Jawa dan Madura terhadap serangan pihak sekutu karena pihak bala tentara pendudukan Jepang ingin bertahan disini seandainya terputus hubungan dengan Negara Induknya. Meskipun demikian, janji itu ditafsirkan oleh para pemimpin Indonesia sebagai kemurahan hati bala tentara jepang dan sekaligus terealisasi janjinya pada awal masa pendudukan.

Meskipun demikian BPUPKI tetap eksis sebagai ladang perjuangan yang dipakai kaum-kaum moderat seperti Soekarno dan lain-lain. BPUPKI berhasil mengantarkan Indonesia kepada jembatan emas yang bernama kemerdekaan, karena bukan saja sebagai badan persiapan kemerdekaan, di dalamnya terdapat pula pencetusan dasar negara yakni Pancasila.

Sumber :
Budi Utomo, Cahyo. 1995. Dinamika Pergerakan Kebangsaan Indonesia dari Kebangkitan hingga Kemerdekaan.IKIP Semarang Press: Semarang.
Mansur Suryanegara, Ahmad. 2010. Api Sejarah 2. Salamadani Pustaka Semesta: Bandung.
Muljana, Slamet. 2008. Kesadaran Nasional dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan, Jilid II. LKiS: Yogyakarta.
Pranarka, A.M.W. 1985. Sejarah Pemikiran Mengenai Pancasila. Centre for Strategic and Internacional Studies: Jakarta.
Sekretaris Negara Republik Indonesia.1995. Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 Edisi III Cetakan 2. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Silalahi, S. 2001. Dasar-dasar Indonesia Merdeka versi Para Pendiri Negara. P.T Gramedia Pustaka Indonesia: Jakarta.

0 Response to "Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel