-->

Sikap Belanda terhadap Pergerakan Nasional

Sikap Belanda Terhadap Pergerakan Nasional
Zaman perang menciptakan banyak persoalan khusus bagi pemerintah Hindia-Belanda. Juga dalam masyarakat Indonesia pada umumnya sebagaimana akibat Perang Dunia I perubahan-perubahan politik Indonesia dilakukan dan diucapkan “November-Beloften” oleh Gubernur Jenderal van Limburg stirum yang dikenal sebagai tokoh yang sangat toleran terhadap perkembangan Indonesia yang menjanjikan akan mengadakan Komisi Perubahan yang akan meninjau kekuasaan Dewan Rakyat dan struktur administrasi pemerintahan Hindia Belanda, hal ini dirasakan terlalu tergesa-gesa. Selama pemerintahan Van Limburg Stirum perhatian dipusatkan pada aksi ekonomis dan aksi perburuhan sedangkan aksi pergerakan nasional mengambil arah politik yang condong ke kiri.

Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Fock yang memerintah secara ortokratis dengan mengabaikan kekuatan rakyat yang sedang berkembang. Fock mendapat tugas untuk menghemat namun harus menambah penghasilan pemerintah dengan menaikan pajak . peraturan-peraturan yang dibuat menimbulkan kekecewaan bahkan kekesalan kaum pelajar. Dibawah pimpinan tokoh pergerakan dilancarkan pemogokan-pemogokan pada bulan Juni 1922 di pegadaian dan pada bulan Mei 1923 di antara pegawai kereta api. Reaksi pemerintah sangat keras yaitu hak berapat dicabut, Yogyakarta diduduki oleh angkatan kepoliasian dan kira-kira seribu pekerja dipecat. Pergolakan memuncak pada akhir 1926 pecahnya pemberontakan di Banten, Sumatera Barat dan beberapa tempat lain di Jawa.

De graeff sebagai Gubernur Jendral baru yang semula bersikap terbuka terhadap golongan nasionalis namun bertindak sangat keras yatiu 4500 orang dipenjara, kira-kira 1300 dibuang ke Digul dan 4 orang dihukum mati. Hal ini membuat semakin kuat radikalisasi pergerakan nasional meakin reaksioner dan represif tindakan-tindakan yang diambil Pemerintah Hindia Belanda.

Pada tahun 1913 De Graeff digantikan oleh de Jonge (1931-1936), sikapnya sangat reaksioner dan tidak mengakui pergerakan nasional, pres dengan mudah dibrangus, dan rapat-rapat partai diawasi oleh polisi rahasia secara ketat. Menciptakan peraturan Toezicht Ordonentie (Ordonanti pengawasan) yang dapat menolak izin untuk menyelenggarakan pengajaran apabila dipandang membahayakan ketata-tertiban masyarakat. Larangan untuk berkumpul dan berapat, hukuman bagi pegawai yang menggabungkan diri pada kegiatan “ekstremistis”, hak membuang dan menginternir terhadap kaum nasional radikal. Pemerintah Hindia Belanda sangat kurang memberi kesempatan bagi pribumi untuk menuntuk pelajaran, bahkan usaha pribumi sendiri yang di pelopori oleh Ki Hadjar Dewantara di halang-halangi.

Menteri penjajahan Belanda yang bernama Welter berpendapat bahwa Belanda dihadapkan pada suatu keadaan dihadapkan pada suatu keadaan yang belum ada kesiapan apa pun menyikapi janji-janji Jenderal van Limburg Stirum. Menteri Welter memikirkan beberapa kemungkinan perkembangan dewan-dewan rakyat daerah. Pada bulan Desember 1939 Welter mulai khawatir akan perkembangan yang tidak terduga di Indonesia yaitu aksi dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang didirikan pada bulan Mei 1939 yang merupakan gerakan kesatuan didasarkan atas hak menentukan ansib sendiri, kesatuan nasional, dan kesatuan aksi. Semboyan yang didengungkan adalah “Indonesia berparlemen” sehingga Welter memperikan peringatan dan kebijakan diambil untuk mencegah perluasannya karena aksi ini tidak hanya terbatas pada kalangan nasionalis tetapi juga dikalangan PVPN (Klub Pegawai Negeri) ikut serta didalamnya. Salah satu tekanan yang diberikan pada aksi “Indonesia Berparlemen” oleh GAPI dan kalangan nasionalis lain adalah waktu keadaan perang perlu adanya hubungan lebih langsung antara rakyat dan pemerintah.namun pihak Belanda sebaliknya menafsirkan rasionalisasi demikian sebagai ancaman gerakan nasional terhadap pemerintah, sebab menurut pemerintah sering di belakang kata-kata itu terlihat ancaman bahwa rakyat tidak akan berkerjasama dengan pemerintah bila tidak diberikan perubahan-perubahan politik yaitu “parlemen pada Indonesia”.

Terhadap aksi GAPI dan tuntutan anggota Volksraad dari fraksi nasional tentang “Indonesia berparlemen” dengan memegang kekuasaan penuh . Hindia Belanda memberi penolakan. Karena tuntutan-tuntutan dan berbagai aksi maka pemrintah sebagai geste membentuk Komisi Visman untuk mengumpulkan pendapat, cita-cita politk,sosial, dan lain-lain dari masyarakat. Komisi Visman dalam cara kerjanya dapat mewawancarai tokoh-tokoh nasionalis satu persatu secara pribadi selain itu pada keadaan genting pemerintah Hindia Belanda dapat memakai kebijakannya seperti yang direncanakan untuk melumpuhkan pergerakan nasional

Uluran tangan dari pihak Indonesia ditafsirkan oleh Belanda sebagai suatu chantage yaitu menggunakan keadaan perang untuk memaksa konsesi. Selama Pemerintah Belanda yang bertanggung jawab atas kebijakan politik di Hindia Belanda tidak mungkin didirikan parlemen Indonesia yang mengambil alih tanggung jawab itu. Sebagai imbalan dari kesetiaan bangsa Indonesia diutarakan oleh Gubernur Jendral Tjarda bahwa masyarakat dalam berbagai seginya mengalami perubahan , gagasan mengenai perubahan politik dan sosial disimpan dulu hingga sesudah perang. Keterangan yang tidak tegas ini menimbulkan kekecewaan serta membuat rakyat semakin skeptis dan ragu akan berbagai usaha dari Belanda yang diajukan kemudian. Maksud Belanda terhadap pergerakan nasional semakin jelas dengan tindakan seperti pembrangusan pers, pengawasan lebih keras terhadap rapat-rapat sehingga dikatakan bahwa pada akhir tahun 1940 Hindia Belanda sudah menjadi negara polisi.

Pemerintah sendiri menyatakan pada akhir 1940 bahwa setiap pembicaraan mengenai kemerdekaan Indonesia perlu ditolak karena ini membuat perkembangan ketatanegaraan yang demokratis menjadi perjuangan kekuasaan.

Alat-Alat Penekan Pergerakan Nasional
Yang dimaksud dengan alat-alat penekan pergerakan nasional adalah alat-alat yang digunakan oleh pemerintah kolonial berupa pasal-pasal dalam KUHP, peraturan pemerintah, dan hak-hak istimewa gubernur jendral untuk mengrangi kebebasan bergerak organisasi pergerakan nasional. Dengan cara ini pergerakan nasional dapat dilumpuhkan atau dibubarkan sehingga tidak membahayakan pemerintah. Alat-alat penekan itu berupa:

1) Pasal-pasal “karet” dari KUHP
  • Pasal 153 bis. Istilah-istilah dalam pasal ini bersifat “karet” karena mudah direntang sesuai dengan kemauan pemerintah sehingga mudah menjerat pembicaraan dalam rapat atau penulis disurat kabar yang menyindir, samar-samar menyindir dan menggangu keamanan umum. 
  • Pasal 153 ter. Sama dengan pasal diatas hanya lebih khusus ditujukan kepada redaktur harian dan majalah yang tidak mau menyebut nama penulis pengarang. 
  • Pasal 161 bis. Elastisitas pasal ini karena pemogokan diperkirakan dapat mengakibatkan gangguan keamanan umum atau goncangan kehidupan ekonomi masyarakat. Yang apat hukum dalam pasal ini adalah penganjur pemogokan, pendorong dan yang memperluas pemogokan. 
  • Pasal 171. Penyebar kabar bohong yang menimbulkan kegelisahan masyarakat dapat dikenakan hukuman. Pasal ini ditujukan pada pemimpin pergerakan nasional.

2) Hak-hak luar biasa gubernur jendral (exorbitante rechten)
Untuk menindak pemimpin pergerakan dengan melakukan externeering yaitu dengan mengusir dari seluruh daerah Hindia Belanda, interneering yaitu menunjuk untuk suatu tempat untuk pembuangan dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat itu, dan verbanning yaitu membuang seseorang di salah satu daerah setelah meminta persetujuan residen setempat.

3) Penindasan hak serikat
Dimuat dalam regerings reglement (RR) pasal 111, yang melarang sama sekali perkumpulan yang bersifat politik. RR 111 dirubah dan diberlakukan sejak 1 September 1919 yang pada dasarnya melarang perkumpulan rahasia karena bertentangan dengan ketertiban umum.

4) Sirkuler pemberangusan
Ditetapkan oleh guberbur jendral pada tanggal 27 September 1919 yang melarang pegawai negeri melahirkan pikirannya dengan tulisan atau lisan yang dapat merongrong kekuasaan pemerintah. Sirkuler ini dimaksud untuk mengurangi kegiatan pegawai pemerintah dalam pergerakan nasional. Sangsi bagi yang melanggar dipindahkan ketempat lain, diturunkan dari pangkatnya atau dipecat dari pekerjaaannya.

Sumber :
Muljana Slamet.2008.Kesadaran Nasional dari Kolonialisme sampai Kemerdekaan jilid 1. Yogyakarta: LKiS
Poesponegoro Marwati Djoened, Nugroho Notosusanto.1993. Sejarah Naional V. Jakarta: Balai Pustaka
Suhartono.1994. Sejarah Pergerakan Nasional dari Budi Utomo sampai Proklamasi 1908-1945. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Onghokham.2014. Runtuhnya Hindia Belanda.Jakarta: PT Gramedia Utama

0 Response to "Sikap Belanda terhadap Pergerakan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel