-->

Pemilu Langsung atau Pemilu Tidak Langsung?

Sebenarnya sangat sulit untuk membandingkan kedua sistem pmilihan umum ini. Karena kedua sistem ini mempunyai kelebihan dan kelemahan sendiri.. Apalagi dalam konstitusi UUD 1945 (bukan amandemen) sistem pemilihan kepala daerah memang tidak disebutkan secara eksplisit apakah harus dipilih secara langsung atau melalui DPR. Tetapi saya akan mencoba untuk menganalisa kedua sistem ini, apalagi Indonesia sedang gencar – gencarnya digalakannya sistem pemilu tidak langsung atau bahasa nge-trendnya adalah pemilu RUU Pilkada.

Tahun ini merupakan tahun yang penting bagi kelanjutan negara Indonesia karena tahun ini adalah tahun dimana sistem pemilu di Indonesia akan diubah menjadi sistem pemilu tidak langsung atau melalui DPR. Banyak orang mengkritik tentang kebijakan ini, menurut mereka dengan disahkannya RUU Pilkada maka hak pilih rakyat Indonesia dikebiri. Bahkan ada yang mengatakan Demokrasi di Indonesia akan mati. Menurut saya hal tersebut sangat berlebihan. Karena dalam RUU Pilkada, hanya Gubernur saja yang dipilih oleh DPR.

Sebenarnya sudah banyak negara maju yang menerapkan sistem pemilihan secara tidak langsung, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia yang menjadi ikon Demokrasi masa kini. Alasan dari ketiga negara tersebut menerapkan pemilihan tidak langsung dalam pemerintahan mereka adalah karena masalaha biaya yang tidak sedikit. Memang benar bahwa pemilu tidak langsung tidak makan banyak biaya yang besar. Sehingga anggaran negara dapat diperkecil. Dalam data FITRA (Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran) jumlah biaya yang dibutuhkan untuk Pilkada di seluruh Indonesia kurang lebih 17 triliyun rupiah. Jumlah yang tidak kecil bukan? Dapat kita bayangkan setiap lima tahun sekali Indonesia menghabiskan uang 17 triliyun hanya untuk memilih kepala daerah. Berapa banyak kerugian yang ditelan pemerintah untuk setiap setengah dekade. Dengan diadakannya pemilu tidak langsung maka anggaran tersebut dapat ditekan. Sehingga anggaran tersebut dapat disalurkan ke dalam kas negara.

Selain itu, menurut data Kementrian dalam Negeri ada sebanyak 330 (86,22%) kepala daerah yang dipilh langsung tersangkut perkara korupsi. Lebih dari setengah jumlah kepala daerah yang korupsi. Selain itu, fakta lapangan membuktikan bahwa dalam proses pemilihan secara langsung banyak sekali black campagnie dan money politic yang dilakukan oleh calon kepala daerah dan oknum - oknum tim suksesnya. Mulai dari berita burung yang disebarkan, janji – janji palsu yang diumbar, dan yang terakhir adalah disebarnya uang – uang suap yang akan diberikan kepada rakyat peserta pemilu. Hal – hal diatas bukan merupakan hal yang tabu di Indonesia. Calon kepala daerah yang melakukan tinadakan seperti diatas adalah calon – calon kepala daerah yang akan meminta balas budi, yang kemudian akan dilampiaskan saat mereka berhasil menjabat sebagai kepala daerah atau biasa kita sebut korupsi.

Kemudian dalam pemilihan tidak langsung mungkin saja konflik horizontal dapat diminimalisir karena dalam pemilihan tidak langsung tidak akan ada yang namanya oknum – oknum tim sukses yang berpotensi menjadi biang konflik karena tidak terpilihnya calon kepala daerah yang mereka dukung. Sehingga konflik antar pemilih atau rakyat Indonesia dapat diminimalisir. Karena calon kepala daerah dipilih oleh DPR. Meskipun ada konflik, konflik yang terjadi adalah konflik vertical. Sehingga dalam penyelesaiannya perlu melalui proses – proses resmi atau dilakukannya banding.

Meskipun begitu pemilu secra tidak langsung juga memiliki kelemahan. Seperti potensi terjadinya kong kali kong antara anggota DPR yang menimbulkan monopoli dalam pemilihan kepala daerah. Kemudian, masalah suap akan berpindah tangan dari suap kepada rakyat menjadi suap kepada DPR yang memilih kepala daerah. Selain itu, kemungkinan korupsi juga tidak bisa terhindari, karena mungkin saja anggaran yang digunakan untuk pemilu tidak langsung akan diutak – atik oleh pihak pemilih (DPR). Sehingga potensi korupsi masih bisa terjadi.

Kemudian kelemahan yang ramai diperbincangkan adalah masalah demokrasi. Karena dengan diterapkannya pemilu tidak langsung maka hak pilih rakyat akan berkurang sehingga demokrasi hanya akan menjadi tagline pemerintah belaka. Banyak yang memprotes sistem ini karena hal tersebut.

Dengan diterapkannya sistem pemilu tidak langsung maka Indonesia akan menerapkan dualisme dalam sistem pemerintahan, yaitu menerapkan sistem presidensiil yang dibuktikan dengan adanya pemilihan langsung oleh rakyat untuk presiden, bupati dan walikota, sekaligus menerapkan sistem parlementer dalam memilih gubernur. Inkonsistensi ini tentu akan berakibat buruk terhadap rusaknya tatanan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bupati dan walikota yang dipilih secara langsung oleh rakyat misalnya akan merasa lebih kuat dari gubernur yang tidak dipilih secara langsung, padahal bupati dan wailkota tetap saja mempunyai hubungan yang bersifat hierarkis dengan gubernur.

Akibat dari penerapan dari sistem parlementer tersebut maka posisi gubernur dan DPR provinsi bukanlah dua lembaga yang equal sehingga sulit diharapkan adanya ceks and balances. Gubernur dalam menyusun kebijakan, program dan anggaran misalnya akan lebih tunduk pada kemauan dari para anggota DPR dari pada kehendak atau masukan dari masyarakat langsung. Dengan kata lain gubernur akan lebih meletakkan akuntabilitasnya pada anggota dewan ketimbang pada rakyat.

Kemudian hilangnya peluang dari calon perseorangan untuk berpartisipasi dalam pemilihan gubernur. Padahal Putusan MK telah mengabulkan permohonan calon perseorangan dalam Pemilukada yang selanjutnya juga telah diakomodir dalam UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004. Dan andaikan DPR juga tetap akan membuka untuk calon perseorangan, maka hampir pasti tidak mungkin bisa terpilih karena semua anggota DPR adalah adalah anggota Partai poilitik yang juga harus tunduk pada kebijakan partai. Ini belum bicara soal teknis, calon perseorangan tersebut harus didukung seberapa persen rakyat sebagai syarat. Intinya pintu bagi calon perseorangan sudah pasti hampir tetutup sekalipun dijamin haknya oleh UUD 1945 Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sedangkan pemilu langsung dipilih oleh rakyat merupakan sistem pemilu yang sangat menekankan pada aspek demokrasi. Rakyat merupakan penentu suksesnya pemilu. Hal ini sesuai dengan aspek demokrasi yaitu, dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga hasil pemilu adalah murni dipilih oleh rakyat tanpa ada campur tangan dari dalam pemerintahan.

Pemilu secara langsung juga memberi dampak positif bagi rakyat Indonesia dalam pengetahuan politik. Karena dalam penerapannya, pemilu secara langsung mengharuskan rakyat untuk menggali lebih dalam masalah politik di Indonesia untuk menentukan pilihan mereka. Sehingga pengetahuan rakyat tentang politik dan pemerintahan semakin luas.

Kemudian hal tersebut berdampak kepada partisipasi rakyat dalam pemilu. Sehingga muncul banyak calon kepala daerah baru yang berasal dari golongan rakyat yang memiliki pemikiran – pemikiran baru untuk memajukan daerah yang akan mereka pimpin. Hal ini menjadi penyegar pemerintahan Indonesia yang kompleks. Contoh konkrit hasil dari pemilu langsung adalah presiden terpilih Joko Widodo. Beliau adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang didampingi oleh Basuki Tjahya alias Ahok sebagai wakilnya. Pasangan Jokowi Ahok berhasil menuntaskan berbagai masalah yang dihadapi oleh Jakarta, meskipun tidak semuanya. Selain itu, gaya mereka memimpin juga sangat segar untuk memimpin Jakarta yang sangat sulit diatur. Gaya Jokowi yang merakyat ditambah ketegasan Ahok membuat masalah yang dihadapi oleh Jakarta dapat terselesaikan. Apalagi aksi Ahok dalam menangani tindak korupsi skala kecil dalam badan pemerintahan Jakarta juga sangat bagus.

Untuk kelemahan dari Pemilu secara langsung sudah dijelaskan dalam kelebihan pemilu tidak langsung yang ditulis diatas. Tetapi hal tersebut juga tidak serta merta tanpa alasan. Kelemahan – kelemahan Pemilu langsung memiliki alasan tertentu. Biaya yang mahal adalah kelemahan yang tidak bisa dipungkiri lagi . Selain biaya yang harus dikeluarkan Pemda untuk pelaksanaannya, biaya para calon untuk pemenangan juga dinilai sangat tinggi. Namun demikian kritik terhadap mahalnya biaya ini sangat bisa diperdebatkan. Hampir 50 % dari biaya penyelenggaraan Pemilukada adalah untuk kegiatan operasioanl KPPS di TPS. Sebagai contoh misalnya suatu provinsi yang mempunyai 4 juta pemilih maka akan dibentuk kurang lebih 10.000 TPS (400-an pemilih tiap TPS), maka akan dibutuhkan personil sejumlah 90.000 orang (7 petugas KPPS dan 2 orang Linmas). Apakah arti dari angka angka tersebut? Pemilukada tidak dapat dikatakan sebagai pemborosan uang negara, tapi justru pemerataan uang APBD kepada rakyat. Rakyatlah yang menikmati hampir 50% biaya Pemilukada, yaitu sejumlah 90.000 orang, itupun baru petugas KPPS belum dihitung berapa petugas PPS di setiap desa/kelurahan dan petugas PPK di setiap kecamatan. Dan kalau mau jujur sebetulnya hampir semua petugas Pemilukada tersebut adalah orang-orang yang kurang memperoleh akses terhadap APBD secara langsung selama ini, jadi mengapa dikatakan pemborosan, dan tidak justru dianggap sebagai pemerataan?.

Demikian pula maraknya praktek money politic yang membuat biaya para calon sangat besar juga tidak serta merta dapat dihindari dengan pemilihan oleh DPR. Money politic dapat saja terjadi dengan mekanisme apapun, harganyapun belum tentu lebih murah. Kita masih ingat kasus pemilihan deputi gubernur BI yang akhirnya menyeret banyak politisi di DPR adalah contoh konkrit bahwa money politik dapat terjadi dengan sistem apapun. Justru sebetulnya latar belakang digantinya UU No 22/1999 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPR dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemilihan langsung oleh rakyat sebetulnya untuk mengurangi praktek money politik. Pendek kata mustahil bisa menyuap seluruh anggota masyarakat untuk menjatuhkan pilihannya, dan tentu saja sebaliknya akan jauh lebih mudah mempengaruhi para anggota DPR yang jumlahnya amat sedikit. Apalagi para anggota DPR tersebut telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit pada saat kampanye Pemilu legislatif yang lalu. Intinya biaya yang akan dikeluarkan para calon belum tentu lebih murah jika pemilihan Gubernur melalui DPR.

Sedangkan argumen bahwa gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat, kewenangannya terbatas dan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota, sebetulnya juga masih bisa diperdebatkan. Hal ini disebabkan karena sesungguhnya UU 32/2004 justru mempersempit ruang Gubernur, dan kurang sinkron dengan dengan UUD 1945. Dalam pasal 18 (2) disebutkan : “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Jadi berdasarkan ayat tersebut pemerintah daerah provinsi juga merupakan daerah otonom. Oleh karenanya apabila dikatakan bahwa otonomi ada di kabupaten/kota bukan di provinsi adalah pernyataan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya perlu direvisi dan diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi mestinya revisi UU 32/ 2004 juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pemerintah provinsi seperti apa yang sudah dijaminkan oleh Konstitusi bukan sebaliknya justru memperlemah.

Meskipun begitu pemilu masih harus banyak di evaluasi karena masalah – masalah yang terjadi karena pemilu tersebut. Oleh karena itu ide untuk melaksanakan Pemilu secara serentak yang sempat tenggelam perlu diangkat dan dikaji ulang. Hanya ada 2 kali Pemilu misalnya, yaitu Pemilu Legialatif dan Pemilu Eksekutif yang meliputi Presiden, gubernur dan bupati/waikota. Jika hal ini bisa dilaksanakan maka akan menjawab secara efektif banyak persoalan yaitu penghematan biaya pelaksanaan Pemilu di semua tingkatan, mengurangi money poilitik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Ide ini tentu cukup sulit untuk dilaksanakan mengingat berakhirnya masa jabatan Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota tidak sama. Butuh keberanian dan ketegasan pemerintah jika keputusan ini akan diambil.

Ide lain yang relatif lebih moderat adalah menyelenggarakan Pemilu Gubernur secara serentak dengan Pemilu Bupati/Walikota dalam provinsi yang bersangkutan. Dengan cara ini sudah barang tentu akan terjadi penghematan biaya yang sangat signifikan, namun demikian juga masih ada kendala kaitanya masa jabatan yang tidak sama baik itu antar bupati/walikota dan gubernur, sehingga memang juga diperlukan keberanian dari pemerintah pusat untuk membuat masa transisi sehingga dapat dilakukan secara serentak. Banyak alternatif yang dapat dilakukan untuk menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia entah itu langsung ataupun tidak langsung. Tinggal bagaimana kita untuk mendukung mewujudkan pemilu yang baik, sehingga tercipta pemerintahan Indonesia yang baik juga.

0 Response to "Pemilu Langsung atau Pemilu Tidak Langsung?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel